Binzaid Kadafi (Anggota Komisi Yudisial RI) Menghadiri Opening Ceremony INLU Di Kebudayaan Belanda Erasmus Huis Jakarta

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, 19 September 2022 – Seusai menghadiri Pembukaan acara Opening Ceremony INLU yang rangkaian acaranya akan diadakan tanggal 19-29 Sepetember di Jakarta,
Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. yang saat ini menjabat Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan memberikan keterangan wawancara di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis, bahwa : “Sejak sekitar 2013 atau 2014 dimana inti dari programnya ini adalah tukar pikiran, tukar informasi, tukar pengalaman baik antara berbagai institusi hukum dan peradilan di Indonesia dan di Belanda. Dimana isu-isu yang spesifik, yang aktual disetiap tahun itu selalu dibahas dalam pertemuan semacam ini. Jadi ini nama programnya Indonesian Network Video Active dimana penyelenggaraannya bergantian. Kadang diselenggarakan di Jakarta, kadang juga di Deen Hag Belanda dan topik-topiknya cukup beragam termasuk juga lembaga-lembaga yang terlibat selama ini.

Selain Mahkamah Agung dari kedua negara yaitu Indonesia dan Belanda, Kemenkumham, juga Komisi Yudisial juga mencoba untuk ikut terlibat dalam diskusi-diskusi yang relevan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Terutama soal konsistensi putusan, konsistensi kualitas putusan. Jadi memang Komisi Yudisial di Indonesia itu punya beberapa persamaan dengan Komisi Yudisial di Belanda. Tetapi juga ada beberapa perbedaan, kalau persamaannya itu yang paling utama adalah kita sama-sama kemudian punya peran dalam mendorong perbaikan peradilan reformasi peradilan.

Kalau di Belanda memang secara lebih spesifik memang mereka punya kewenangan untuk mendorong konsistensi keputusan pengadilan dengan menyediakan berbagai data statistik. Termasuk juga kajian-kajian yang kemudian akan menjadi acuan bagi para hakim disana dalam membuat keputusan pengadilan yang baik. Kita di Indonesia juga punya peran yang mirip dengan itu, kita mencoba juga untuk kemudian belajar dari kedua sisi yang harapannya nanti ada praktek baik yang sama-sama kita bisa terapkan di negara masing-masing.

Tidak secara spesifik membahas masalah perubahaan UU dii negara kita, tetapi saya rasa banyak hal yang kemudian bisa dipelajari misalnya sekarang pemerintah Indonesia sedang menghadapi agenda pembaruan KUHP, sementara kita tahu KUHP yang berlaku adalah peninggalan Belanda. Kemudian pembahasan soal substansinya saya rasa perspektif dari negara asal itu juga penting untuk digunakan supaya perubahannya juga tetap berdasar dan punya tujuan yang sama meningkatkan efektifitas penegakan hukum pidana.

Saya rasa memang untuk pembelajaran negara dari praktek-praktek baik yang dijalankan di masing-masing negara dan peluang untuk informasi dan pengetahuan harus dibuka karena hukum dinamis. Apa yang terjadi di Belanda itu menarik untuk kita sebagai inspirasiSekitar 2013 atau 2014 dimana inti dari programnya adalah tukar pikiran, tukar informasi, tukar pengalaman baik antara berbagai institusi hukum dan peradilan di Indonesia dan di Belanda. Dimana isu-isu yang spesifik, yang aktual disetiap tahun itu selalu dibahas dalam pertemuan semacam ini. Jadi ini nama programnya ini Indonesian Network Video Active dimana penyelenggaraannya bergantian. Kadang diselenggarakan di Jakarta, kadang kemudian di Deen Hag Belanda. Itu topik-topiknya cukup beragam termasuk juga lembaga-lembaga yang terlibat selama ini.

Selain Mahkamah Agung dari kedua negara yaitu Indonesia dan Belanda, Kemenkumham, juga Komisi Yudisial juga mencoba untuk ikut terlibat dalam diskusi-diskusi yang relevan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Terutama soal konsistensi putusan, konsistensi kualitas putusan. Jadi memang Komisi Yudisial di Indonesia itu punya beberapa persamaan dengan Komisi Yudisial di Belanda. Tetapi juga ada beberapa perbedaan, kalau persamaannya itu yang paling utama adalah kita sama-sama kemudian punya peran dalam mendorong perbaikan peradilan reformasi peradilan.

Kalau di Belanda memang secara lebih spesifik memang mereka punya kewenangan untuk mendorong konsistensi keputusan pengadilan dengan menyediakan berbagai data statistik. Termasuk juga kajian-kajian yang kemudian akan menjadi acuan bagi para hakim disana dalam membuat keputusan pengadilan yang baik. Kita di Indonesia juga punya peran yang mirip dengan itu. Kita mencoba juga untuk kemudian belajar dari kedua sisi yang harapannya nanti ada praktek baik yang sama-sama kita bisa terapkan di negara masing-masing.

Tidak secara spesifik membahas soal itu tetapi saya rasa banyak hal yang kemudian bisa dipelajari misalnya sekarang pemerintah Indonesia sedang menghadapi agenda pembaruan KUHP. Sementara kita tahu KUHP yang berlaku adalah peninggalan Belanda. Kemudian pembahasan soal substansinya saya rasa perspektif dari negara asal itu juga penting untuk digunakan supaya perubahannya juga tetap berdasar, punya tujuan yang sama meningkatkan efektifitas penegakan hukum pidana.

Saya rasa memang untuk pembelajaran negara dari praktek-praktek baik yang dijalankan di masing-masing negara dan peluang untuk informasi dan pengetahuan harus dibuka karena hukum dinamis, apa yang terjadi di Belanda itu menarik untuk kita sebagai inspirasi sumber ide untuk mengatur aspek hukum. sumber ide untuk mengatur aspek hukum,” tutupnya.

(red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan