Bekasi Kota, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Sanggahan atas berita media online tentang kondisi internal organisasi AWDI dan pertemuan di Cafe Ali, Bekasi Kota, Selasa, (16/09/2022)
AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) adalah organisasi profesi wartawan yang mempunyai cukup panjang pengalaman dengan dua dekade yang penuh dinamika, hal ini memberikan pelajaran bahwa berorganisasi harus lah mengikuti rule of the game AD/ART yang telah disepakati oleh para pemimpin tertinggi. Dinamika organisasi yang telah terjadi disetiap waktu harus lah mereflesikan yang mencerminkan perputaran organisasi yang penuh dengan kenyamanan, efektif dalam menjalankan kegiatan program organisasi.
Setiap peraturan organisasi, AD/ART atau ketentuan lain seperti kode etik profesi dan pengurus; organisasi tetap mengikat ke seluruh elemen pengurus baik tingkat DPP, DPW, DPD, dan DPC sehingga tercipta pola komunikasi dan dinamika yang menjunjung tinggi marwah, misi dan visi AWDI ke depan. Dan apa yang telah diperlihatkan oleh Ketua Umum dan. Bendum AWDI dalam undangan di Cafe Ali jl. Daan Mogot Tangerang yang sesuai dalam berita media online tanggal 11 September 2022 sangat menunjukkan sebuah tindakan yang inkonstitusional dalam proses evaluasi ataupun penggantian kepemimpinan dalam organisasi Organisasi di tingkat DPP.
Proses pe-non aktifan SekJend AWDI tidaklah sesuai dengan AD/ART dan pemberitaan di media juga melanggar kode etik jurnalisrik dan cenderung menciderai peraturan organisasi yang notabene harus ditegakkan bersama sama ditingkat DPP atau dibawahnya.
Akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan dan Siaran Pers di Cafe Ali adalah :
- Adanya kegaduhan diinternal organisasi ditingkat DPW dan seluruh pengurus Kepala Departemen.
- Pengurus DPP dalam hal ini Ketum dan Bendum tidak memberikan contoh yang baik dalam memahami dan menaati peraturan organisasi, justru malah melanggar aturan anggaran dasar / anggaran rumah tangga (AD/ART) AWDI yaitu pasal 18 tentang penyelenggaraan Kongres, Pasal 20 tentang pemilihan pemimpin dan Pasal 22 tentang pertemuan pimpinan serta melanggar Kode Etik AWDI pasal 1-2 Bab lV
- Tindakan yang tidak konstitusional ini mencerminkan tindakan mencemarkan nama baik organisasi AWDI di tingkat nasional.
Dengan kondisi dan situasi diatas, maka ijinkan kami untuk memberikan sanggahan atas yang terjadi di Cafe Ali tersebut antara lain :
Dasar Pemikiran
Kami sebagai SekJend AWDI dan atas permintaan para pengurus di DPW dan DPD serta seluruh stake holder, Kepala Departemen yang ada, bersama sama ingin menegakkan peraturan organisasi yang sesuai dengan AD/ART dan kode etik jurnalistik, dikarenakan marah organisasi bisa berjalan dengan baik dan harmonis tentunya wajib mengikuti dan taat patuh dalam keputusan organisasi yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dengan pemikiran diatas, kami sebagai SekJend memberikan sanggahan atas berita media online sebagai berikut :
- Kami menduga adanya conflict of inters Ketum dan Bendum serta orang yang mengaku pembina DPP (Padahal nama tersebut tidak ada di SK Kemenkumham) sehingga berani melanggar peraturan AD/ART. Karena sebelum nya ada chat what’s app komunikasi antara SekJend dan Ketum terkait jadwal evaluasi pengurus, namun Ketum terasa memaksa kehendak terkait jadwal di Cafe Ali tersebut.
- Apa yang diberitakan media online tersebut tidak sesuai tidak sesuai AD/ART dan melanggar kode etik jurnalistik organisasi AWDI, sehingga proses pe-non aktif an SekJend dan pengangkatan plt SekJend tidak dibenarkan secara hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum.
- Kami mewajibkan semua pengurus DPP, DPW, DPD dan DPC untuk bersama sama merapat kan barisan guna menjunjung tinggi marwah organisasi dengan cara mengikuti fakta integritas pengurus dan patuh taat terhadap peraturan organisasi yang ada.
- Kami sedang mempersiapkan kepengurusan DPD Bekasi Raya, hal ini menunjukkan bahwa kamu tidak vakum seperti apa yang disampaikan Ketum AWDI.
Dengan sanggahan di atas kami meminta kepada Dewan Pengawas untuk melakukan sidang etik terhadap pengurus yang ikut hadir dalam kegiatan di Cafe Ali tersebut.
Hormat kami,
Pengurus DPP AWDI
Balham Wadja
Sekretaris Jenderal
(Red)