Jakarta, mediapatriot.co.id – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) mengecam dan menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 atas tindakan penganiayaan terhadap jurnalis Nurkholis Lamau Redaktur Cermat Partner Kumparan di rumah korban RT. 05 Kelurahan Rum Balibunga Tidoere Kepulauan (Tikep).
Penganiaan tersebut berawal ketika Nurcholis membuat artikel “Hirup Debu Dapat Pahala” sebuah potongan dari pernyataan Wakil Walikota Tikep, Muhammad Senen pada acara Pembukaan Turnamen Domino di Kelurahan Rum Balibunga. Peristiwa penganiayaan ini sedang ditangani oleh Polres Tidore Kepulauan, namun tidak menunjukan progresitas penangan, bahkan oknum yang diduga kuat sebagai otak dalam hal ini wakil walikota Tikep pun juga melakuan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Nurcholis di Kantor Polisi. Sang jurnalis sendiri dikenal sebagai salah satu wartawan yang intens memberitakan permasalahan di Tikep, terutama permasalahan kehadiran PLTU yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan udara di masyarakat setempat.
Koordinator Lapangan, Muh.Rijal Damola, menyampaikan,Kriminalisasi jurnalis mencoreng kemerdekaan berpikir dan kebebasan berpendapat yang secara konstitusional setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan mengekspresikannya. Apalagi profesi jurnalistik ini adalah profesi yang merdeka. Membantu masyarakat untuk melaksanakan tugas edukasi dan pengawasan atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan pejabat melalui saluran informasi publik sebagaimana dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“dalam pasal 4 disebutkan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan , pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin” tegasnya dalam orasi.
Lanjut Rijal, Salah satu fungsi penting profesi jurnalis adalah pilar demokrasi. Menopang demokrasi rakyat tetap tercermin dalam dinamika apapun. Termasuk penguatan masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya. Media menjadi kanal aspirasi rakyat untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kadang-kadang sewenang-wenang. Karena itu, kriminalisasi kepada Jurnalis adalah kriminalisasi kepada rakyat dengan segenap aspirasinya. Ini adalah tindakan pembungkaman demokrasi dari suatu kepanikan kekuasaan.
“Apalagi adanya indikasi penganiayaan ini dilakukan oleh orang “suruhan” pejabat tinggi dan penting di Tidore Kepulauan, bahkan pun oknnum yang menyuruh ini pun secara terang-terangan melakukan intimidasi dan penganiayaan kepada korban dihadapan polisi saat dipanggil untuk diperiksa”
Ketua Umum PB FORMMALUT, Hamdan Halil, menyampaikan, secara institusional mengecam keras tindakan kriminal ini. Kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Karena peristiwa ini telah menyita perhatian publik secara luas. Namun sejauh ini Kapolda Maluku Utara tidak melakukan tindakan apapun dalam menyikapi peristiwa kriminalisasi jurnalis di Tidore Kepulauan. Bahkan pun Polres Tikep yang sudah menerima 2 laporan polisi berhala dugaan tindak pidana pers dan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Muhammad Senen Cs, tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Hal ini menambah makin banyak deretan kasus hukum yang tidak secara resposif disikapi oleh Polda Maluku Utara, mulai dari tidak melakukan penahanan kepada tersangka korupsi yang sama sekali tidak mengajukan penangguhan penahahan, mandeknya kasus pembunuhan di sungai Gowonli Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur, dan kasus Pemerkosaan bergilir yang berakibat meninggalnya korban di Weda Halmahera Tengah, dan banyak lagi kasus hukum yang mandek di Polda Maluku Utara” cetusnya.
Hamdan mendesak agar Institusi kepolisian baik Polri maupun Polda Malut harus punya atensi khusus terhadap kriminalisasi jurnalis. ini sebagai sesuatu yang mendesak untuk ditangani segera, agar ada efek jera kepada pelaku dan yang menjadi otak dibalik tindakan kriminal tersebut. Harus diusut tuntas sampai ditemukan otak dibalik kekeras ini.