Kecam Tindakan Satpol PP Kecamatan Mustikajaya, Perusahan Pengelola Reklame Tuntut Ganti Rugi

Kota Bekasi, MPN

Tindakan pembongkaran reklame yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, rupanya berbuntut panjang. Pihak perusahaan pengelola reklame yang dibongkar tersebut merasa dirugikan dan berupaya menuntut ganti rugi.

Hal ini mengemuka ketika para pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia DPC Kota Bekasi menggeruduk Kantor Kecamatan Mustikajaya, Selasa (4/10). Dalam kesempatan itu, LSM Penjara Indonesia DPC Kota Bekasi mengecam keras tindakan para petugas Satpol PP Kecamatan Mustikajaya yang dinilai telah melanggar aturan.

Upaya perundingan kemudian dilaksanakan dengan dihadiri beberapa petugas Satpol PP Kecamatan Mustikajaya. Hasilnya, pihak Satpol PP Kecamatan Mustikajaya berjanji akan mengembalikan segala aset berupa tiang dan papan reklame dalam waktu tiga hari.

Hasil kesepakatan ini pun akhirnya diterima pihak LSM Penjara Indonesia DPC Kota Bekasi yang mewakili perusahaan pengelola reklame, CV Adipati Advertising. Mereka lalu menunggu itikad baik dari pihak Satpol PP untuk menepati hasil perundingan tersebut.

Usai perundingan, Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kota Bekasi, Deki Bambang S mengatakan papan reklame tersebut berjumlah 7 titik terpasang di dua kelurahan yakni Kelurahan Mustikajaya dan Mustikasari. Entah kenapa papan reklame itu kok sudah dibongkar oleh pihak Satpol PP Kecamatan Mustikajaya. Padahal batas waktu berlaku ijinnya sampai tanggal 27 Oktober 2022,” ungkapnya.

Menurut Deki, tindakan Satpol PP jelas merugikan perusahaan pengelola reklame. “Ini sudah menyalahi aturan, pihak perusahaan pengelola reklame jelas merasa dirugikan dan akan menuntut ganti rugi senilai Rp 80.756.070 apabila aset perusahaan tidak dikembalikan. Menurut kami, ini sudah menjadi tindakan pengrusakan atau pencurian,”ungkap Deki didampingi Wakil Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kota Bekasi Samiaji yang juga selaku penerima kuasa dari CV Adipati Advertising.

Terkait hasil perundingan tersebut, Deki berharap pihak Satpol PP Kecamatan Mustikajaya bisa menepati janjinya untuk mengembalikan seluruh aset reklame yang dibongkar dalam waktu 3 hari. “Jika dalam tempo tiga hari Satpol PP Kecamatan Mustikajaya ingkar janji, maka pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan