Pemkot Jakut Tandatangani BAST Seluas 4.086 meter persegi

Jakarta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) berupa bidang Tanah Marga Jalan (Mjl), penyempurna hijau taman (Pht), dan Tanah Suka Pendidikan (Spd) di Ruang VIP, Lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (6/10). Pada kegiatan ini diserahkan tanah seluas 4.086 meter persegi.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah dilakukan hingga dapat terlaksana penandatanganan BAST ini.
“Kami (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara) mengucapkan terimakasih kepada Bapak Asmuri yang telah hadir untuk melakukan penandatanganan BAST dalam upaya memenuhi kewajibannya,” katanya.

Abdul Khalit berharap yang sudah dilakukan oleh Bapak Asmuri dapat menjadi contoh bagi yang lain.
“Semoga apa yang dilakukan oleh Bapak Asmuri dapat menjadi amal ibadah sekaligus contoh bagi perorangan-perorangan ataupun perusahaan-perusahaan yang lain di Jakarta Utara dan Tanah Marga Jalan, Tanah Penyempurna Hijau Taman, dan Tanah Suka Pendidikan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Jakarta Utara,” ucapnya.

Abdul Khalit juga meminta pada Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Utara untuk segera membantu Bapak Asmuri.
“Khususnya dalam hal pensertifikatannya. Kita harus membantu, membuka jalan kemudahan atas segala kebaikan Bapak Asmuri yang telah menunaikan kewajibannya,” tuturnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Aditya Rakatama berharap penggunaan Fasilitas Umum (Fasum) Fasilitas Sosial (Fasos) yang diserahkan sesuai dengan peruntukannya.
“Jangan sampai penyerahan yang sudah didampingi oleh tim jaksa pengacara negara dan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terjadi penyalahgunaan. Supaya di kemudian hari tidak menjadi masalah yang baru, karena apa yang dilakukan oleh Bapak Asmuri ini patut diapresiasi. Harapannya tentu yang sudah diserahkan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Jakarta Utara,” katanya.

Untuk diketahui, luas masing-masing dari bidang Tanah Marga Jalan (Mjl) seluas 3.407 meter persegi, penyempurna hijau taman (Pht) seluas 87 meter persegi, dan Tanah Suka Pendidikan (Spd) seluas 592 meter persegi. Total keseluruhan penyerahan kewajiban yang sudah dilakukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah seluas 4.086 meter persegi.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan