Purnawirawan TNI alprof atau alih profesi kembali mengaungkan suaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut keadilan pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
Para Purnawirawan TNI alih profesi tersebut menuntut keadilan atas hak-haknya yang belum dibayarkan hingga saat ini oleh pihak perusahaan Artha Graha.
Berawal dari sebuah janji manis yang ditawarkan oleh pihak perusahaan Artha Graha, para Purnawirawan TNI tersebut rela melepaskan jabatan mereka untuk bergabung dengan perusahaan Artha Graha. Akan tetapi, para Purnawirawan TNI tersebut yang berjumlah ratusan orang di PHK sepihak oleh perusahaan Artha Graha tanpa menerima pesangon serta THR sepeserpun.
Dalam agenda sidang ke-6 hari ini, pihak penggugat yaitu pihak Purnawirawan TNI menghadirkan 2 saksi yaitu AN (62) dan MS (61) untuk memperkuat gugatan mereka.
“Sidang hari ini cukup berjalan lancar yang pertama karena kita ada temuan dari para saksi yaitu terkait tentang bahwa perjanjian kerja hanya ditandatangani satu kali sampai dengan PHK tidak ada perpanjangan kontrak kerja dan yang kedua, dipertegas oleh para saksi terkait tidak adanya hak-hak yang di berikan oleh perusahaan kepada para pekerja ini. Yang ketiga, selama bekerja adanya pemotongan gaji dan tidak ada pemberian THR, itupun ada cuma dalam konteks yang namanya THR kan harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan sesuai dengan besaran gaji dsb”, ucap Hendrayana, SH., M.H, selaku kuasa hukum pekerja.
Letkol Inf (Purn) Maryulis Esden S.H mengatakan, sidang hari ini agak tersendat-sendat karena pihak tergugat kurang lengkap administrasinya akhirnya ditunda.
“Harapan kita kedepan, kita menggugat agar dipenuhi kehendak kita seperti pesangon, THR lebaran karena masih banyak adik-adik kita yang 5 sampai 6 tahun lagi masih dinas sudah pensiun dini”, tutupnya.
Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan kembali pada tanggal 12 Oktober 2022 dengan agenda kesaksian dari pihak tergugat.