Sumenep,- MPN – Polsek Kangayan Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu,Madura Jawa Timur, pada hari Rabu (12/10/2022).
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti.,S.H mengatakan, terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Kangayan adalah DM umur 52 Tahun, WNI, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-Laki, Pekerjaan PNS alamat Dusun Kayuaro Desa Kangayan, Kec.Kangayan Kab. Sumenep.
“Terduga Pelaku diamankan dipinggir jalan raya Dusun. Polay Tenggi Desa Daandung, Kecamatan Kangayan Kab. Sumenep dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram, satu unit HP merk HUAWEI warna biru, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam tanpa plat nomor Polisi,” ungkapnya
“Adapun kronologis kejadiannya berawal pada saat petugas sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kec. Kangayan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi atau jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar jalan raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung, orang yang telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut ciri-cirinya mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih,” imbuhnya.
Lanjutnya, Mendapat informasi tersebut petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat pengendara sepeda dengan ciri-ciri tersebut melintas, kemudian petugas memberhentikan pengendara tersebut dan pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan. Setelah itu petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yg dibuang. Setelah diambil ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dan pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yg bernama PI’I (DPO) seharga Rp. 300.000- ( tiga ratus ribu rupiah )
“Akibat perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(Saleh).