Perkuat Kinerja BPOM, Wenny Haryanto Dorong Pengesahan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Kota Bekasi, MPN
Demi memberikan hasil kerja yang optimal bagi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) falam rangka melindungi masyarakat, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Dra Hj Wenny Haryanto, SH mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan yang saat ini masih digodok oleh pemerintah. Adanya regulasi ini diharapkan dapat mengantisipasi penyebaran obat ilegal dan bahan makanan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.

Dukungan ini disampaikan Wenny Haryanto saat menggelar Sosialisasi Keamanan Obat dan Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan, serta Pangan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Sabtu (5/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Fitria Augustin selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai Besar POM di Bandung.

Selain itu nampak hadir Ketua Kadin Indonesia Kota Bekasi Huda Sulistio, serta salah seorang tokoh masyarakat Bekasi yakni Kemas Firmansyah. Sementara, peserta sosialisasi yang hadir sekitar 200 orang berasal dari kalangan pengurus PKK, kader Posyandu, dan ibu-ibu rumah tangga.

Sosialisasi ini dirangkai dengan dialog interaktif yang dimanfaatkan para peserta untuk bertanya tentang cara memilih obat dan bahan makanan yang dianjurkan. Selain itu, ada juga peserta yang bertanya terkait langkah yang bisa dilakukan masyarakat ketika mengalami keracunan akibat mengkonsumsi obat atau bahan makanan.

Seluruh pertanyaan tersebut langsung dijawab secara lugas oleh narasumber. Bahkan, Wenny Haryanto juga ikut memberikan penjelasan agar masyarakat semakin paham dan cerdas dalam memilih obat dan bahan makanan yang layak dikonsumsi.

Saat mengawali pemaparannya, Wenny Haryanto menyatakan pengawasan obat dan makanan merupakan hal strategis dan mempunyai dampak yang luas pada kesehatan masyarakat. “Pangan merupakan unsur yang penting bagi ketahanan suatu bangsa. Dengan pangan yang aman dan bermutu akan menjadikan masyarakat dan generasi penerus bangsa menjadi generasi yang kuat, sehat dan cerdas,” ungkapnya.

“Sebagai anggota Kornisi IX DPR RI, saya selalu mendukung berbayai kegiatan yang dilaksanskan oleh pera mitra Komisi IX. Bentuk kegiatan tersebut salah satunya kegiatan Sosialisasi atau Komunikasi Informasi dan Edukasi yang diselenggarakan bersama untuk melaksanakan program-progrem kerja mritra dan Komisi IX seperti yang kita laksanakan ini, yang terselenggara berkat kerjasama Badan Pengawas Obat dan Makanan Jaws Barat dan Kormsi IX DPR RI,” papar Wenny Haryanto yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) VI meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok.

Wenny menambahkan sosialisasi ini bertujuan sebagai salah satu upaya untuk penyebaran informasi tentang obat dan makanan yang baik untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan, khususnya bagi masyarakat di Kota Bekasi. Untuk penguatan peran BPOM di dalam pengawasan Obat dan Makanan Komisi IX DPR RI telahmengusulkan agar Rancangan UndangUndang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan agar institusi Badan POM menjadi diperkuat mengingat peredaran obat dan makanan ilegal, palsu, maupun kedaluwarsa makin marak.

“Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan saat ini tengah berjalan. RUU tersebut akan menjadi payung hukum agar masyarakat mendapatkan jaminan keamanan dan mutu produk obat dan makanan. RUU tersebut mendesak untuk segera diselesaikan sebab keterbatasan kewenangan Badan POM dinilai menjadi salah satu kendala yang mengakibatkan sistem pengawasan obat dan makanan kurang optimal selama ini,” ulas Wenny.

Kemajuan teknologi, menurut Wenny telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. “Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan ekspedisi membuat hambatan masuk barang dan jasa antar negara dalam perdagangan internasional menjadi semakin kecil atau tipis, sehingga produk-produk tersebut dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat,” imbuh dia.

Menanggapi dukungan yang diberikan Komisi IX DPR RI terkait pengesahan RUU Pengawasan Obat dan Makanan, Fitria Augustin selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai Besar POM di Bandung menyampaikan respon positifnya. “Adanya regulasi ini jelas sangat mendukung kinerja kami dari BPOM agar lebih maksimal melindungi masyarakat dari pengaruh obat ilegal dan bahan makanan berbahaya,” tegasnya.

Selama ini, kata Fitria, pihaknya menggunakan regulasi Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan dalam melakukan pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat. “Sedangkan regulasi yang diterbitkan oleh BPOM selama ini baru sebatas Peraturan BPOM, belum menjadi undang-undang,” katanya.

“Kalau BPOM memiliki undang-undang sendiri, tenrunya kami dapat melaksanakan fungsi pengawasan yang lebih maksimal karena ada acuan atau payung hukum yang lebih kelas sebagai landasan kami dalam bekerja. Makanya kami berharap dan memohon dukungan kepada seluruh pihak agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan