Bekasi, MPI
Pemerintah Kota Bekasi melalui UPTD PALD Kota Bekasi adakan program kemitraan dalam hal penyedotan septik tank, diantaranya ialah Iuran Wajib Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) yang berdasarkan pasal 51 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2018 mengamanahkan bahwa setiap orang wajib melakukan penyedotan tanki septik tank secara terjadwal paling lama 3 tahun sekali.
Program tersebut di kerjasamakan oleh Bank Syariah Patriot Kota Bekasi dengan pembayaran layanan untuk layanan penyedotan dari kerumah antar RT RW dan menjadikan layanan tersebut sebagai tabungan senja. Dengan waktu selama 36 Bulan (3 tahun) dengan iuran Rp. 8.400, selama 25 bulan dengan iuran Rp. 12.000, dan selama 17 Bulan dengan iuran Rp. 18.000.
Program kemitraan penyedotan septiktank wilayah Kota Bekasi ini bertujuan meningkatkan capaian sanitasi aman Kota Bekasi, pelestarian lingkungan dan membangkitkan usaha mikro kecil menengah dengan roadmap air limbah domestik 2021-2025 menyatakan sanitasi aman Kota Bekasi baru capai 6,14 %.
Penyedotan tersebut satu harga dan pelayanan cepat dengan membantu Pemerintah menyetop pembuangan ilegal oleh truk swasta untuk di wilayah Kota Bekasi dengan tarif 1 rumah Rp. 300.000, 3 Rumah Rpm 800.000, 5 Rumah Rp. 1.350.000, dan 10 Rumah Rp. 2.800.000.
Selain itu, program dari UPTD PALD yakni program kredit tanki septik dengan tujuan program ini ialah membantu masyarakat untuk mengelola air limbah domestik nya dengan baik dan aman sehingga taraf kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. Dengan keunggulan program ini yakni syarat dan ketentuan yang mudah, harga terjangkau dan bunga kredit rendah, pilihan produk telah dilengkapi sertifikasi SNI dan Litbang PUPR dengan kualitas terbaik dan harga sudah termasuk pemasangan (bongkar-pasang dan kontruksi).
Dengan adanya program ini diharapkan bisa mewujudkan bersama sanitasi aman 100% fi Kota Bekasi karena sebanyak 655.081 rumah belum dikelola dengan sama dan belum memiliki tanki septik yang kedap.
(Ndoet/Yadi)