SUKABUMI,MPI-
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (7/11/22).membahas
Penetapan keputusan tentang program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tahun 2023.
Penetapan keputusan atas Raperda tentang APBD 2023,pengumuman dan penyampaian keputusan pimpinan DPRD, tentang persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, usai rapat paripurna menjelaskan.
Keputusan yang sudah diambil, agar bisa dijadikan dasar penetapan menjadi Peraturan Daerah yang definitif, ungkapnya.
“Berdasarkan amanat Gubernur, Komisi IV DPRD bersama Disnakertrans dan bagian Hukum pada tanggal 3 November 2022 lalu, telah melakukan pembahasan bahwa Bupati Sukabumi menyampaikan register Peraturan Daerah. Saya harap, Bupati dan jajarannya untuk segera mengundangkan Raperda tersebut dalam berita daerah sesuai Peraturan dan perundang-undangan,” tandasnya.
Reporter : Salsa/Sop
Editor : Hamdanil Asykar