Sumenep,- MPN – Empat pelaku pencurian Perhiasan Emas milik Toko Suhayya berhasil diringkus oleh Kapolsek Kangean Arjasa disebuah hotel termasuk Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Rabu 09/11/2022.
Adapun nama pelaku pencurian Perhiasan Emas tersebut diantaranya, yang berinisial (AW) Kudus 06 Januari 1980, Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW 05/02 Desa Pasuruhan Kidul Kec. Jati Kab. Kudus, Kemudia (AP) Surabaya, 30 Juni 1982, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Kolilom Lor Timur RT/RW 015/010 Desa Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
(ADN) Sampang 03 Juli 1981, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW 05/02 Desa Pasuruhan Kidul Kec. Jati Kab. Kudus dan (SF), Lumajang 12 Desember 1981, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Kolilom Lor Timur RT/RW 015/010 Desa Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan berupa,
1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat + 91,13 gram, terus 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat + 62,59 gram.
Kemudian 1 (satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat + 26,30 gram, 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya + 31,97 gram.
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah tas model warna biru merek Polo Cloud. 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger. 1 (satu) buah dompet wanita biru merek Mount Blanc. 1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG, dan 5 (lima) unit HP.
Menurut keterangan Polsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito, SH,MH, Mengatakan bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul : 09.30 Wib, korban Suhayya sedang menjaga Toko Emas miliknya dan melihat terdapat 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih berhenti didepan toko emas milik korban,” ungkapnya.
Kemudian 2 (dua) orang perempuan keluar dari mobil tersebut menuju ke toko emas milik korban, kemudian 2 (dua) orang perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas sehingga korban Suhayya mengeluarkan beberapa Emas dari dalam etalase sesuai dengan Emas yang ditunjuk oleh pelaku,” imbuhnya.
Lanjutnya pelaku mengatakan bahwa beberapa Emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu korban tidak ingat apa-apa lagi, setelah sekira 20 (dua puluh) menit Korban sadar dan pelaku sudah tidak ada serta beberapa Emas miliknya juga tidak ada yang diduga dibawa oleh pelaku, setelah itu korban Suhayya merasa telah terkena gendam oleh pelaku serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.
“Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel termasuk Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep, kemudian petugas mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pemilik mobil yang diduga pelaku, setelah itu petugas mengetahui didalam kamar tersebut terdapat 4 (empat) orang terdiri dari 2 (dua) laki-laki yang mengaku bernama AW dan AP dan 2 (dua) perempuan yang mengaku bernama ADR dan SF,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan kemudian petugas menemukan beberapa Emas diduga milik korban Suhayya dan setelah dilakukan interograsi kemudian tersangka tersebut mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan EMAS milik korban Suhayya,” terangnya.
Maka dari itu 4 (empat) orang diduga pelaku beserta dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Namun dengan kejadian tersebut korban Suhayya mengalami tafsir kerugian seluruhnya lk. Rp. 190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka serta BB yang disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan BB, sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana,” paparnya.(Saleh).