MEDIAPATRIOT.CO.ID – JAKARTA – Dalam kunjungannya Kuasa Hukum Sapto Wibowo S, SH, melaporkan Dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan saudara R yang di duga dilakukan oleh saudara J. Selasa ( 15/11/2022) Polres Metro Jakarta Barat
Sebelumnya sudah di adakan mediasi sebelum berlanjut ke kepolisian setelah mencoba di damai kan dan bermusyawarah kepada 2 (Dua) belah pihak di kantor sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta barat pada tanggal 2 November 2022 pukul 19.30 WIB yang di hadiri oleh Sekretaris RW.03 RT serta tokoh masyarakat setempat.
Hasil musyawarah sangat di sayangkan tidak ada nya perdamaian dan jalan keluar di antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum R yaitu Sapto Wibowo S, S.H sangat menyayangkan pada waktu mediasi di sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta barat tanggal 2 November 2022 kemarin tidak ada perdamaian dalam tindakan dugaan pengrusakan yang di duga di lakukan oleh saudara J tersebut.
Sapto juga berkata kalau Tim Advokat dari “LAW FIRM SWS” yang telah di berikan kuasa oleh korban saudara R mengatakan menutup pintu perdamaian atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang di atur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman Hukumannya adalah dua tahun delapan bulan.
(red Irwan)