MediaPatriot.co.id – Jakarta – Terkait dengan kasus gagal ginjal akut, Pemerintah Indonesia seharusnya mengambil sikap tegas dan tindakan cepat. Tujuannya, bagaimana penyakit ini tidak cepat meluas, akan tetapi realitasnya sampai sekarang masih ada penyebarannya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan jumlah kasus GGAPA di Indonesia tercatat sebanyak 323 orang terdiri atas 99 kasus sembuh, 34 kasus dirawat dan 190 kematian. Sedangkan, 5 provinsi dengan jumlah kasus terbanyak di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, dan Sumatera Barat, demikian diungkapkan Rudy Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun kepada awak media, Rabu, 16/11/2022 di Jakarta.
“Langkah yang diambil Pemerintah Indonesia nampak tidak efektif, membingungkan masyarakat, padahal kasus ini tidak boleh dianggap remeh dan harus serius, cepat dan nggak ada saling lempar tanggungjawab,”ungkap Rudy.
Menurut Rudy, dari hasil penelusuran, pihaknya, menemukan adanya pola Tindakan penanganan kasus Gagal Ginjal Akut ini, yang saling lempar tanggung jawad.
Hal ini nampak dari sikap BPOM seakan-akan melempar tanggung jawab dengan menyalahkan Kemendag dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Padahal, bahwa impor obat merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Jadi terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan, seharusnya kan BPOM itu mengawasi hasil produksi obat. Jadi setiap bahan baku yang masuk dan jadi obat itu kan diawasi oleh BPOM, ini layak tidak, ini membahayakan kesehatan atau tidak. Karena itu mengingat persoalan ini sangat krusial dan sangat berdampak luas terhadap masyarakat, terutama kasus ini telah memakan korban jiwa di kalangan masyarakat, terutama yang kondisinya pra sejahtera (tidak mampu).
“Mencermati kondisi tersebut, semestinya DPR RI tidak mendiamkan kasus ini melainkan harus turut membongkar kasus ini melalui pembentukan Pansus (Panitia Khusus) bukan Panitia Kerja, dan bukan hanya sekedar rapat dengan memanggil Menkes, BPOM atau pihak lain terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal saja.
Bahkan kami berharap mempergunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak terkait dalam penanganan kasus Gagal Ginjal Akut ini,” tukas Rudy.
Panitia Khusus, lanjut Rudy, dibentuk tentunya berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah krusial di masyarakat yang disinyalir memicu terjadinya bencana Kesehatan di dalam kehidupan masyarakat, yang diduga bencana tersebut karena adanya suatu kondisi akibat yang diduga tercipta secara Terstruktur, Sistematis dan Massif karena terindikasi adanya kebijakan structural yang melakukan penangangan namun ternyata tidak efektif, dan saling lempar tanggung jawab.
Bencana Kesehatan kasus gangguan ginjal akut ini yang semakin meluas ini juga terindikasi lemahnya sistem pengawasan obat-obatan, lemahnya sistem distribusi obat dan sebagainya. Tentunya dampak dari itu semua terjadi menyebabkan jatuhnya korban yang massif, dan meluas.
“Semua persyaratan terbentuknya Pansus terhadap kasus ini sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan lagi bagi DPR RI untuk tidak membentuk Pansus dan sekaligus penggunaan hak Angket yang secara teknis bisa di inisiasi oleh gabungan Komisi III, VI dan Komisi IX untuk mengusut tuntas kasus gangguan gagal ginjal dan sekaligus meminta pertanggung jawaban pemerintah terhadap kasus tersebut, ya, sekaligus di Pansus atau penggunaan hak angket ini dapat memeriksa hasil kerja Bareskrim Mabes Polri dan TGPF yang dibentuk oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” pungkas Rudy Darmawanto.