Dr. Ike Farida Keluhkan Masalah Yang Belum Tuntas Terkait Rumah Susun Miliknya 

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarya, Dr. Ike Farida Keluhkan Masalah Rumah Susun Miliknya Yang Tidak Kunjung Tuntas Jakarta – Dr. Ike Farida pada Konferensi Persnya di Kantor Farida Law Office, Ged. Wirausaha Lt. 3, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Jumat (2/12) menyampaikan bahwa keterlibatan media massa pada proses penegakan aturan & keadilan pada Indonesia sangat vital. Pers sebagai asa paling kongkrit buat memembongkar dugaan praktik aturan yg nir sinkron & nir berpihak pada warga . Pers sebagai bagian agen perubahan bangsa yg lebih baik & tentunya berkeadilan bagi sesama. Mari kita bersama-sama menyuarakan & menggaungkan menggunakan keras aspirasi warga demi kebaikan, kemajuan, & kesejahteraan warga dan bangsa ini.

Dr. Ike Farida juga menyampaikan bahwa Perseteruan Rumah Susun di Indonesia, masa lalu hingga kini bukannya terselesaikan justru semakin mengakibatkan polemik. Para pengembang yg mangkir melakukan kewajibannya dan mengakali pembelinya sebagai faktor terbesar pada polemik ini. Tangan-tangan para penguasa mempermainkan & mengatur aturan dan peraturan rumah susun pada negeri ini. Bahkan mereka diduga bekerja sama menggunakan para oknum yg duduk pada kursi pemerintahan juga penegak aturan untuk melancarkan aksinya.

Dr. Ike Farida selaku pembeli yg beritikad baik justru dinakali sang pengembang, aku sebagai korban kebengisan & kelicikan para penguasa yg mangkir dari kewajiban & diduga melakukan penipuan pada pembelinya. Unit Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan yg sudah dibayar lunas semenjak Mei 2012 sampai kini unitnya tidak kunjung diserahkan PT EPH, anak perusahaan PJ Tbk Group selaku pengembang tidak kunjung melaksanakan PPJB & AJB, bebernya. Lanjut Dr. Ike Farida, Bahkan PT EPH terang-terangan menolak memberikan unit kepada saya . Usut punya usut, pendirian apartemen tadi masih terkendala pada beberapa perizinan. 

Perseteruan para pengembang baik pada perizinan pendirian bangunan, kurangnya kabar dan penipuan pada pembelinya, terlebih adanya polemik ketidakjelasan Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja tentang Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yg bisa diberikan pada WNA (Warga Negara Asing) dan Pasal 110 UU Rusun yg diganti menggunakan Pasal 107 mempertinggi urgensi pemerintah pada merevisi undang-undang & peraturan-peraturan yg berkaitan penggunaan rumah susun di Indonesia. Polemik Hukum Rumah Susun di Indonesia bukan hal yg sepele, terlebih usaha rumah susun sekarang semakin digandrungi sebagai akibatnya harganya luar biasa mahalnya.

“Pemerintah & semua jajaran yg terkait seharusnya menyadari hal ini & segera bertindak buat merampungkan polemik yg terjadi. Jika dibiarkan begitu saja, negeri ini bisa musnah lantaran para pengembang sanggup semena-mena menguasai aturan pada negeri ini & menindas warga yg nir mempunyai kuasa juga membela dirinya sendiri”, pungkas Dr. Ike Farida.

(red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan