MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, 7 Desember 2022 – Selaku Ketua Tim Koordinas: Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabekpunjur, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Had) Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) TKPR Jabodetabekpunjur yang digelar pada hari Rabu tangal 7 Desember 2022 di Golden Ball Room Hotel Sultan, Jakarta. Rakor tersebut mengangkat tema besar “Inovasi dan Kolaborasi guna Membangun Enabling Ervironment dan Solution Gateway dalam Menyelesaikan Isu-Isu Strategis Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur”. Rakor ini juga turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabekpunjur, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, perwakilan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan isu strategis perkotaan, serta kepala daerah di lingkup Kawasan Jabodetabekpunjur meliput seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat (Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta 4 Kecamatan di Kabupaten Cianjur), dan sebagian wilayah Provinsi Banten (Kota Tangerang, Kota Tangerang selatan, Kabupaten Tangerang).
Secara administratif, Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur melingkupi 3 provinsi, 9 kota/kabupaten, dan 6 kota/kabupaten administratif. Kenyataan ini menunjukkan bahwa pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur memerlukan suatu kolaborasi lintas kewilayahan dan lintas sektoral yang intensif. Selain itu, dengan potensi populasi sebanyak 36 juta jiwa dan kegiatan ekonomi yang menyumbang kurang lebih 20”. PDB Nasonal, Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur menjadi suatu kawasan metropolitan yang vital bagi pembangunan nasional. Dengan melihat signifikansi tersebut, diperlukan perhatian khusus kepada Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur, kendatipun status Jakarta sebagai ibu kota negara akan digantikan dalam beberapa waktu ke depan. Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur memiliki beberapa isu strategis utama yang magnitudonya semakin menigkat seiring dengan pertumbuhan metropolitan itu sendiri. Isu strategis tersebut antara lain, (1) Banjir, (2) Transportasi dan Kemacetan, (3) Persampahan dan Sanitasi, (4) Permukiman Kumuh, (5) Pengembangan Wilayah Pesisir dan Pantai Utara, (6) Mitigasi Bencana dan Penataan Kawasan Hulu, dan (7) Penyediaan Air Baku dan Air Minum.
Guna mengantisipasi dan mempercepat penyelesaian isu-isu strategis, Kementerian ATR/ BPN hadir memberikan jawaban melalui kerangka RTR Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur yang telah ditetapkan melalui Perpres 60 Tahun 2020. Perpres ini sejatinya menandai era baru pengelolaan metropolitan Jabodetabekpunjur yang holistik, integratif, tematik, dan berbasis spasial. Era baru ini juga ditandai dengan hadirnya amanat pembentukan suatu kelembagaan yang bertugas untuk mengawal penyelesaan isu-isu strategis Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur. Kelembagaan ini merupakan amanat Perpres 60 Tahun 20220, dan telah dibentuk melalui Permen ATR/Kepala BPN No. 22 Tahun 2020 dan memilki nama Tim Koordnasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur. Penyelesaian isu strategis tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan inward-looking yang berorientasi kepada self-benefit oleh tiap-tiap pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, diperlukan pergeseran paradigma untuk membangun sebuah collaborative governance yang berorientasi kepada mutual benefit untuk seluruh pemangku kepentingan. Pergeseran paradigma terkait dengan 5 hal yaitu 1. pendekatan penyelesaian permasalahan ke hulu persoalan, 2. perlunya melihat Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur dalam satu kesatuan regional yang utuh, 3. penyelarasan keterpaduan pembangunan lintas sektor dan lintas wilayah, 4. penyelenggaraan kerjasama melalui berbagi paka sumber daya dan anggaran, dan 5. penanganan persoalan melalu: implementasi solusi yang utuh, udak parsial, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil kerja TKPR Jabodetabekpunjur dalam 2 tahun terakhir atas 7 isu strategis di Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunyjur, terdapat 3 bottleneck mendasar atas segala permasalahan-permasalahan strategis tersebut yang terdiri dari 1. Tata kelola dan kewenangan lintas pemangku kepentingan yang memerlukan harmonisasi dan sinergitas lebih, 2. lmutasi resource envelope di tingkat pusat dan daerah, dan 3. investasi dan intervensi yang belum sepenuhnya selaras antara tiap tap pemangku kepentingan di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Atas ketiga bottleneck fundamental tersebut, terdapat 3 solusi yang diperlukan yaitu, (1) penyusunan rencana aksi untuk tiap tiap isu strategis yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan, (2) inovasi dan alternatif skema pembiayaan serta penajaman prioritas pemrograman dan penganggaran pada tiap tiap pemangku kepentingan, dan (3) sinergitas investasi dan intervensi.