Kuasa Hukum Maya Fitrianty Akab Mengadu Ke Orjen dan Puspomal TNI AL di Jakarta

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, Tim Kuasa/Penasehat Hukum dari Kantor Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) selaku Kuasa/ Penasehat Hukum (PH) Maya Fitrianty alias Maya alias Pipit akan datangi Oditur Jenderal Militer (Orjen) TNI, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) dan Badan Pengawas Hakim akan membuat pengaduan pada hari Kamis, 22/12/2022 terkait adanya indikasi dan kejanggalan yang dilakukan Oditur Militer 1-02 Medan dan Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam proses penangan perkara register: 106-K/PM.1-02/7AL/XI/2022.

“Ya, saya dan tim hukum Kantor EPZA saat ini sudah berada di Bandara Cingkareng, tadi kita via bandara Kualanamu dari Medan pukul 20.30 Wib, kata Eka, pimpinan kantor EPZA via telpon pada Rabu, 21/12/2012.

Dapat saya jelaskan, sesuai rencana besok, kami pagi kita bersama Klien akan membuat pengaduan ke Orjen, Puspomal dan Bawas Mahkamah Agung terkait kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum, baik sejak dakwaan, tuntutan sampai putusan, sebab itu kita datang membuat pengaduan, ungkapnya.

Pada intinya kita datang dari Medan ke Jakarta tujuannya ingin mencari keadilan untuk klien kita, karena klien kita buk Maya selaku pelapor dan korban tindak pidana pelanggaran Pasal 281, 284 KUHP dan Pasal 49 PKDRT yang telah dilakukan oleh Terdakwa Letda Mar Candra NRP 23997/P (Pama Denma Lantamal 1 Riksut), yang juga merupakan suami Sah Korban.

Banyak hal aneh yang kita temukan dalam penerapan hukumnya pada kasus ini, makanya kemaren kita desak Majelis Hakim Dilmil 1-02 Medan agar profesional dalam menangani perkara dengan Terdakwa Letda Mar Chandra ini.

Ceritanya, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP selaku Dakwaan Kesatu dan Pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT selaku Dakwaan Kedua.

Berdasarkan laporan polisi dan bukti-bukti yang ditunjukan Klien kepada kami, penerapan Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHP telah terpenuhi unsurnya, hal itu ditandai dengan hamilnya selingkuhan Letda Mar Chandra akibat perbuatannya.

Disamping itu, Korban mengeluhkan ada rasa takut akibat mendengar informasi bahwa Terdakwa Mar Chandra tidak akan dihukum dengan hukum tambahan mengenai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), tapi yang terjadi dalam kasus ini, hakim tidak melihat fakta materiil, yang dilihat hanya formilnya saja.

Terkait masalah PDTH sebenarnya selain KUHP ada beberapa ketentuan lain yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tambahan tersebut, diantaranya, Pasal 14 huruf a jo Pasal 16 huruf ha angka 1 PP Menteri Pertahanan No. 32 tahun 2023, SE Mahkamah Agung No. 5 tahun 2021, Telegram Kasal No. STR/15//2005 dan Surat Rekomendasi Danlantamal TNI AU tanggal 30 November 2022 perihal penambahan hukuman pemecatan dari dinas TNI AL terhadap Letda Mar Chandra, tapi yang disesalkan hakim tidak ada sedikit pun mempertimbangkan ketentuan-ketentuan tersebut, justru putusan Terdakwa hanya di Vonnis 5 bulan penjara, dalam hal ini Kirban tidak terima karena dianggap vonis tersebut sangat bertentangan rasa keadilan masyarakat, pungkasnya.

(red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan