Media Patriot Indonesia, Bogor (26/12). PT. GRAHA TUNAS SELARAS selaku Pengembang Perumahan “Podomoro River View”, yang beralamat di Jl. Mochamad Thohir – Exit Tol Cimanggis KM 19 Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara jelas dan fakta yang tak terbantahkan telah melakukan kebohongan dan ingkar janji atas hunian rumah di Perumahan Podomoro River View, Cimanggis, Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meyebabkan Irvan Kurniawan mengalami kerugian secara material dan inmaterial sekitar 6 Milyar rupiah.
Irvan Kurniawan seorang konsumen pada tanggal 28 November 2019 melakukan pemesanan untuk membeli 1 unit Rumah di Perumahan Podomoro River View tersebut, dan Pada Tanggal 03 Desember 2019, dirinya membuat dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Podomoro River View, PPJB Nomor: 00000339, yang tertera dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) diwakili oleh Abdul Majid (Kuasa Direksi) dan Lourino Rosiana N, S.H (Kuasa Direksi). dengan harga pengikatan awal sebesar Rp.3.472.560.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), yang kemudian harga pengikatan menjadi Rp,3.572.560,- karena Irvan Kurniawan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000, disebabkan Irvan Kurniawan sebagai Pembeli mengajukan relaksasi pembayaran Uang muka bertahap. Dan dijanjikan sebagaimana yang tercantum dalam PPJB serah terima unit rumah tersebut dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2021, namun kenyataannya hinggga pertengahan bulan November 2022 lalu, unit rumah yang telah dibeli dan dibayar secara tunai tersebut tak kunjung selesai dan diserah terimakan kepada Irvan Kurniawan” .
Irvan Kurniawan dalam keterangan pers nya yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum “IQBAL DAUT HUTAPEA DAN REKAN” menjelaskan, akibat ingkar janji yang dilakukan oleh PT. Graha Tunas Selaras selaku pengembang Perumahan “ Podomoro River View” menyebabkan dirinya dan keluarganya sejak bulan juli 2021 hingga saat ini ( Desember 2022 ) harus menyewa tempat tinggal sementara sehingga mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menyewa tempat tinggal sementara sambil menunggu janji-janji dari pengembang perumahan “Podomoro River View” yang seharusnya pada bulan Juli 2021 tahun lalu sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli sudah diserahkan kepada dirinya sebagai konsumen yang telah membeli dan membayar tunai unit rumah tersebut.
Irvan Kurniawan menjelaskan, sudah beberapa kali mendatangi Kantor Manajemen Pemasaran” Podomoro River View” untuk menanyakan keterlambatan serah terima Unit Cluster Juniper, Jl.J uniper 8, No.29 sekalian mengecek kondisi Unit Cluster Juniper, Jl. Juniper 8, No.29, yang sudah dibayar Lunas oleh dirinya. Namun Pihak Pengembang Perumahan Podomoro River View memberikan jawaban bahwa Unit Cluster Juniper, Jl. Juniper 8, No.29, yang telah dibayar Lunas tersebut belum selesai dikerjakan bahkan jauh dari kondisi layak huni. Bahkan yang lebih mengecewakan saat melihat kondisi lingkungan unit rumah tepat dibelakang diseberang sungai ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan aroma bau tidak sedap yang bersumber dari Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Dan hal ini secara jelas sebagai konsumen merasa dibohongi oleh pihak Perumahan Podomoro River Viewm karena . PT. GRAHA TUNAS SELARAS tidak memberikan penjelasan adanya kondisi yang jelas-jelas membuat tidak nyaman bagi penghuni rumah tersebut.
Akibat dari perbuatan ingkar janji dan kebohongan yang dilakukan oleh PT. GRAHA TUNAS SELARAS selaku pengembang Perumahan “ Podomoro River View” , dirinya melalui Kuasa Hukum nya dari Kantor Hukum “ LAW FIRM IQBAL DAUT HUTAPEA DAN REKAN “ melakukan Gugatan Wan Prestasi ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan nomor Gugatan Perkara : 390/Pdt.G/2022/PN.Cbn. Dan setelah dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, beberapa minggu kemudian Pihak Pengembang Perumahan Podomoro River View mengubunginya beberapa kali menyampaikan bahwa serah terima unit yang telah dibelinya secara tunai tersebut sudah dapat diserah terimakan. Sebagai orang yang taat azas hukum terntunya hal ini tidak bisa sy terima begitu saja , sebab ingkar janji dan kebohongan yang dilakukan oleh PT. Graha Tunas Selaras sudah masuk dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong, “ tentunya sy akan meminta pendapat dari majelis hakim yang mulia atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengembang Perumahan Podomoro River View yang ingkar janji dan membohongi dirinya. “Jelas Irvan.
Sedangkan pihak dari Pengembang Perumahan Podomoro River View saat Media Patriot Indonesia, menghubungi.nomor handphone nya , tidak merespon. *(R).