“LARANGAN” JUAL BUKU LKS DAN BIAYA STUDY TOUR YG TIDAK MASUK AKAL KE SISWA.

Cirebon, MPI.co.id

Kabid SMPN Disdik Kab Cirebon, H. Amin, M. Pd

Ketika di temui dengan awak media belum lama ini, H. AMIN, M.Pd selaku kepala Bidang SMP Disdik Kab. Cirebon, memberikan pernyataan terkait perihal untuk biaya Study Tour yang biayanya tidak masuk akal dan biaya untuk pembelian buku LKS ke Siswa dari salah C.V atau penerbit itu semua tidak di perbolehkan adapun sekiranya ada dari beberapa sekolah yang melakukan itu.

Kami mempersilahkan untuk di tidak lanjuti atau kalau bisa di mediasi dengan baik-baik tetapi jika tetap membandel kami akan tidak tegas.

Tentu ini semua bisa menjadikan suatu referensi yang positif bagi oknum oknum sekolah yang di mana hal dilarang oleh pemerintah karna itu semua sangat membebani siswa atau orang tua siswa.

Sangat disayangkan jika hal tersebut masih ada dari beberapa sekolah yang berada Kabupaten Cirebon yg melingkupi wilayah kerjanya.

karena selama ini belum ada yang memberikan laporan kepada pihak kami, sehingga kami beranggapan semuanya berjalan baik-baik saja.

Untuk itu kami berharap kepada teman teman media baik itu dari media cetak maupun media On Line sebagai sosial kontrol tolong di bicarakan baik-baik
Karna itu semua bisa di kategorikan sebagai pungutan liar ( Pungli) disekolah apa lagi tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

Walaupun berdalih tidak mencari keuntungan (nirlaba) Karna semua itu sudah ada dalam undang undang peraturan pemerintah yang sudah di atur dalam pasal 9 ayat 1 permendikbud No 44 Th 2012.

Dan Pemerintah telah menganggarkan itu semua kedalam bantuan operasional sekolah (BOS), ucap H. Amin, M, Pd.
Sambil menutup perbincangan dengan awak media ini.(Deswin N/Wahidin)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan