SUKABUMI,MPI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, disinyalir rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah.
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berinisial HRS, D dan S selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dilingkungan Dinkes pada tahun 2016.
Para pejabat tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan Negara hingga Rp. 27 Miliar. Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022. Hal hasil, pihak Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak,Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan. Dua orang tersangka masih berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.
“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023).
Lanjutnya, atas perbuatannya para tersangka tersebut, mereka akan diancam dengan pasal dua dan tiga undang-undang tindak pidana korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara Tipikor.
“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor,” tegasnya.
Sementara itu, disaat awak media menanyakan apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini ? Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini, belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.
“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” pungkasnya.
Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar