Ijin Pertambangan Rakyat Penambang Sukabumi Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

SUKABUMI,MPI – Sebagai langkah strategis dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Pemerintah Pusat telah menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS).

Selain itu, Saleh Hidayat dan Zardi Khaitami,selaku Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa,menyikapi. Berkas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat kekeliruan yang gagal paham dan berpotensi menghalangi upaya pemerintah dalam percepatan Pembangunan Nasional di bidang pertambangan rakyat di Kabupaten Sukabumi.

Masih menurut Saleh Hidayat dan Zardi Khaitami,menegaskan
Semua ijin yang dimiliki para Terdakwa,mulai dari NIB,Ijin Berusaha berbasis resiko,IPR dari Kementrian ESDM,Ijin Pemanfaatan Tata Ruang dari Kementrian ATR dan Ijin-Ijin lainnya telah sesuai dengan PP 24.
Oleh karenanya telah sah dan mengikat secara hukum serta berlaku sebagai bukti legalitas usaha Pertambangan rakyat.
Tidak lagi memerlukan verifikasi secara manual di internal masing-masing yang menerbitkan ijin.
Seperti di Kementrian ESDM itu hanya untuk kepentingan administrasi dan arsip Negara.

Karena verifikasi persyaratan secara elektronik itulah yang menjadi dasar diterbitkannya ijin.
Jadi belum terverifikasi secara manual,tidak berarti ijin-ijin yang telah terbit tersebut menjadi tidak berlaku,ungkapnya.

Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan