Warga Desa karangbungur Antusias Hadiri pembagian sertifikat PTSL


Sumedang, Media Patriot – Pembagian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sambut gembira oleh warga Desa Karangbungur, Kec.Buahdua Kab.Sumedang- jawabarat.

“Warga pun sangat antusias menghadiri Acara pembagian sertifikat tersebut” demikian disampaikan Kepala Desa Karangbungur Yayat Rudiatna Kepada Awak Media disela-sela acara pembagian sertifikat tersebut.

Lebih jauh Yayat menjelaskan, “Dengan di serahkanya sertifikat ini, sangat membantu Masyarakat dalam mendapatkan kepastian Hukum atas lahan miliknya. Pasalnya selama ini, masih banyak warga yang was-was akan nasib kepemilikan tanahnya yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah” tandas Yayat

Antusias warga serta perasaan lega atas nasib kepemilikan lahan pribadinya, terlihat jelas saat Kepala Desa Karangbungur bersama Perwakilan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten sumedang langsung membagikan Sertifikat.

Acara sendiri berlangsung tertib dan aman Dihadiri oleh seluruh unsur Pemerintahan Desa Karangbungur serta dihadiri oleh unsur Forkopimcam Buahdua (Selasa 14/2/2023).

“Alhamdulillah, total 1.207 (seribu duaratus tujuh) bidang tanah milik warga Desa Karangbungur akhirnya hari ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas soal kepemilikan atas lahan tanah miliknya, Mudah-mudahan dengan diterimanya sertifikat ini, dapat bermanfaat bagi warga masyarakat, bisa mendorong tumbuhnya UMKM, sehingga pertumbuhan ekonomi warga secara langsung dapat meningkat.” ungkap Yayat.

Menurutnya, penerbitan sertifikat melalui program PTSL ini merupakan program subsidi oleh pemerintah pusat pada tahun 2022 dengan mengeluarkan biaya yang lebih murah, dibandingkan jika warga harus mengurus sendiri secara umum dengan tarif normal.

“Secara tidak langsung masyarakat pada umumnya sangat terbantu dengan program ini, sebab dengan biaya yang lebih murah dari tarif biasanya, masyarakat pemilik lahan dengan surat mentah (keterangan) kini sudah bisa mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan tercatat di Badan Pertanahan. Sehingga hal itu bisa menghindari hal-hal negatif seperti penyerobotan lahan ataupun sengketa batas-batas lahan,” Pungkas Kades
(Her/ Aef)


Posting Terkait

Jangan Lewatkan