Halut,mediapatriot.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa NasionaI Halmahera Utara, secara resmi melaporkan Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara. Pada Sabtu (25/02/23).
Di mana laporan tersebut di buat oleh Recky Forno. SH dan Pengurus DPC Wakil Ketua Bid. Aksi dan Propagnda Wilson Musa, Wakil Ketua Kaderisasi Sony Bidji. S.Pd
Ketua GMNI Halmahera Utara Recky Forno SH. Memberikan apresiasi kepada Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar m, SIK. dan jajaran-nya Termasuk Kasat Intel IPTU M. Nur Abd Latif Al Waro’i Yang Selalu bersama-sama GMNI dan selalu mementingkan kepentingan Korban karena tidak mempersulit proses Laporan Polisi.
DPC GMNI Halmahera Utara langsung disambut oleh Ipda Andi Amal, S.Tr.K dalam ruangan SPKT. Menurut Ketua GMNI bahwa Polres Halmahera Utara sangat profesional dalam melihat masalah dugaan tindak pidana Pengancaman dan pencemaran sehingga dengan pertimbangan unsur pidana SPKT bisa menerima dan memproses apa yang menjadi pengaduan.
Harapan ketua GMNI Halmahera Utara Recky Forno SH bahwa dalam proses Hukum ini tidak ada pihak yang coba-coba mengintervensi untuk menggurkan laporannya.
Organisas
“Laporan kami sudah sangat jelas Alat bukti barang bukti dan saksi, dan ini sudah di konsumsi oleh publik oleh sebab itu akan di kawal oleh DPD GMNI Maluku Utara, dan GMNI yang ada di cabang-cabang serta cipayung plus, dan Mahasiswa secara Umum,” ungkapnya.
Recky bilang bilang ini Sesuai dengan pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Tujuan reformasi hukum adalah demi menciptakan hukum yang berfungsi untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Sementara itu Menurut Kordinator Lapangan Wilson Musa bahwa Ketika dalam proses sidik dan lidik apabila penyidik mau mengkonfirmasi terkait laporan Polisi kami maka kami siap baik saksi maupun dirinya sebagai penangung jawab Aksi.
“Hubungan Forkompida tidak harus menggugurkan Laporan kami, karena sejujurnya kami mencari keadilan dari apa yang sudah terjadi dilapangan, sebab masalah ini kalau tidak di proses maka tujuan organisasi akan terkendala karena pernyataan Bupati saat kita melakukan Demo itu bahwa ngoni ( Kalian ) jangan datang lagi di kantor Bupati untuk demo kalau datang lagi maka kita bunuh,” jabarnya.
Ia juga mengatakan sikapnya karena muncul karena berdasarkan AD/ART BAB VI Pasal 8 Ayat 2 huruf b Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi.
“Nama organisasi tercemar karena persoalan pernyataan bibit yang tidak baik ini dampak negatif bagi organisasi kedepan akan menjadi ancaman dalam peoses rekrutmen oleh sebab itu pernyataan Bupati ini harus bertangung secara Hukum. Tidak ada unsur kepentingan lain dalam laporan polisi, kami punya tujuan organisasi itu jelas dan AD/ART sehingga laporan polisi ini murni keluar dari rahim organisasi,” pungkasnya. (Red)