Kab OKU, mediaPatriot.co.id – Pihak Pemerintah Kabupaten OKU diwakili oleh Staf Khusus Bupati OKU bersama Humas Pemda OKU, Akhirnya angkat bicara Terkait adanya pemberitaan salah satu media yang menyatakan bahwa PJ Bupati OKU menyalahkan Team Evaluasi Provinsi dan Gubernur serta jabatan Dr. H. Tarmizi sebagai Sekda OKU di copot.
Angkat bicara pihak Pemerintah Kabupaten OKU disampaikan melalui Konferensi pers dengan awak media, diruang Bina Praja Pemda OKU. Selasa (28/02/2023).
Konferensi pers diihadiri langsung oleh Staf Khusus Bupati OKU MH. Nazier P, Bowo Sunarso, Kabag Humas Pemda OKU Febriandi, Plt. Kabag Hukum Pemda OKU Eka Ermansyah.
Didalam jumpa pers pihak Pemerintah Kabupaten OKU membantah adanya pemberitaan salah satu media yang menyatakan bahwa PJ Bupati OKU menyalahkan Team Evaluasi Provinsi dan Gubernur mengenai jabatan Sekda OKU, yang sebelumnya di jabat oleh Dr. H. Ahmad Tarmizi.
Pihak pemkab OKU juga membantah, jabatan Dr. H. Tarmizi sebagai Sekda OKU di copot, seperti apa yang ditulis oleh awak media tersebut.
” Berita itu tidak lah benar, karena jabatan Sekda OKU yang di pangku oleh Dr. H. Tarmizi sudah berakhir pada Desember 2022 yang lalu.” ucap Bowo Sunarso saat membuka Konferensi pers.
Dari keterangan dan klarifikasi disampaikan, bahwa PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah, S.Stp, M.Pd, tidak pernah menyalahkan pihak evaluasi Propinsi maupun Gubernur dalam hal berakhirnya masa jabatan Sekda OKU dari Dr. H. Tarmizi.
Team evaluasi Provinsi yang terdiri dari Sekda Propinsi, Kepala BKD Propinsi, dan dari akademisi UNSRI, telah melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekda OKU dan memutuskan bahwa jabatan Dr. H. Tarmizi sebagai Sekda OKU tidak di perpanjang.
Hal ini sudah di sampaikan langsung oleh pihak Provinsi kepada Dr. H. Tarmizi, kalau jabatan beliau tidak di perpanjang dan akan segera dilakukan pelantikan PJ Sekda OKU sebagai penggantinya, hasil evaluasi pihak Propinsi.
Jadi pemberitaan yang menyatakan bahwa Dr. Tarmizi di copot dari jabatan Sekda OKU, sangat tidak benar dan sangat lah mengada – ada, termasuk pemberitaan yang menyatakan bahwa PJ Bupati OKU menyalahkan pihak Propinsi, karena beliau tidak pernah mengatakan hal tersebut.
Justru sebagai penghargaan PJ Bupati terhadap mantan Sekda tersebut, maka, PJ Bupati mencarikan posisi yang tepat untuk di jabat oleh Dr. H. Tarmizi. sehingga atas pertimbangan dari segi keilmuan dan pengalaman sebagai ASN yang di miliki oleh Dr. H. Tarmizi, untuk itu di percayakan kepada beliau untuk menduduki jabatan Staf Ahli Bupati OKU di lingkungan Sekda Kab. OKU, menggantikan pejabat sebelumya M. Kait Effendi, SH yang telah pensiun.
Disampaikan di jumpa pers, jabatan sebagai Staf Ahli bidang Pemerintahan yang di percayakan kepada Dr. H. Tarmizi, bukan lah hadiah melainkan karena pertimbangan kinerja beliau dan latar belakang keilmuan yang di miliki oleh Dr. H. Tarmizi.
Staf Khusus Bupati OKU bidang Komunikasi, Informasi, dan Kemasyarakatan, MH. Nazier P mengatakan, pemberitaan salah satu media yang mengatakan PJ Bupati OKU menyalahkan team Evaluasi Propinsi dan pernyataan Dr. H. Ahmad Tarmizi di copot, itu tidak benar adanya, karena yang di jalankan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini pengangkatan PJ Sekda, PJ Bupati menjalankan aturan perundang-undangan tentang kepagawaian, dan berpedoman pada aturan yang lebih tinggi yaitu PP no 11 tahun 2017.
” Jadi pemberitaan tersebut di nyatakan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.”tegas Nazier kepada awak media.
Staf Khusus Bupati OKU Bowo Sunarso, didalam jumpa pers ini juga mengatakan, bahwa tidak ada pencopotan jabatan Sekda OKU dari Dr. H. Tarmizi, karena sudah habis masa jabatannya, dan dari hasil evaluasi team Propinsi, jabatan beliau tidak di perpanjang, sehingga harus di tunjuk PJ Sekda.
Sementara itu Plt Kabag Hukum Pemda OKU, Eka Ermansyah, di kesempatan ini menyampaikan tidak jauh berbeda seperti keterangan MH. Nazier P dan Bowo Sunarso selaku Staf Khusus Bupati OKU.
Mengenai pernyataan yang menyebut bahwa PJ Sekda memiliki raport merah, menurutnya, itu merupakan hak Komisi l DPRD untuk menilai.
Menurut Eka, penilaian dari pihak Pemda, PJ Sekda merupakan sosok yang layak untuk mengisi jabatan Sekda, karena sudah sesuai dan memenuhi aturan, baik dari sisi kepangkatan, sisi jabatan, dan masa kerja. (Ard)