Polres Sumedang Amankan Seorang Pria Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sintetis Atau Tembakau GorilaAdmin Pusat (Iwan)28 Februari 202328 Februari 2023MEDIA ONLINE NASIONAL Sumedang, Media Patriot – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila).Dalam kegiatan Konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Senin (27/02/2023) sore.Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna menjelaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG (24) warga Dusun Cibadak Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang yang kedapatan memiliki 4 (empat) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila).“RG berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 15.30 wib, di pinggir jalan daerah Parakan Muncang Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.” Kata Endar.“Setelah dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) yang dimasukan kedalam pelastik klip bening yang disimpan didalam saku baju yang sedang digunakannya.” Lanjutnya.“Setelah diperiksa, RG mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun SinteSantuy sebanyak 5 (lima) paket, dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).” Ujar Endar.Dari keterangan RG, dia menerima 5 (lima) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) tersebut dengan cara mengemabil tempelan yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, di pinggir jalan daerah Talun Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, kemudian tersangka telah menggunakan atau mengkonsusmi sebanyak 1 (satu) paket di rumahnya.Kini RG diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo permenkes No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (Her) Posting TerkaitTingkatkan Kualitas Layanan, Klinik Korpri Palabuhanratu Tambah Ruang Rawat InapSelaras Alihkan Pelayanan, Aktivis Sosial King Agusti Angkat BicaraDorong Pertumbuhan UMKM Daerah, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di PalembangMonitoring dan Evaluasi SPAM Oleh Plt. Sekretaris Dinas PUPR di Desa Sidang Gunung Tiga MesujiPolsek Tanjung Raya Berhasil Ungkap Kasus Penganiaya Berat Pelaku Diduga Ada Gangguan KejiwaanBanjir di Desa Wirabangun Akibat Debit Air Tinggi Tanggul JebolJelang Akhir Jabatan, Bupati Sukabumi Hadiri TasyakuranTinjau Lokasi Banjir Bandang, Komisi 3 DPRD Desak CV Putri Perdana Hentikan AktivitasSatu Pucuk Senpira dan 4 Tersangka Digelandang Ke Mapolres MesujiMayjen Pur TNI Untung Budiharto Bantu Pengobatan Operasi Mata Hamdanil AsykarJangan LewatkanTingkatkan Kualitas Layanan, Klinik Korpri Palabuhanratu Tambah Ruang Rawat InapSelaras Alihkan Pelayanan, Aktivis Sosial King Agusti Angkat BicaraDorong Pertumbuhan UMKM Daerah, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di PalembangMonitoring dan Evaluasi SPAM Oleh Plt. Sekretaris Dinas PUPR di Desa Sidang Gunung Tiga MesujiPolsek Tanjung Raya Berhasil Ungkap Kasus Penganiaya Berat Pelaku Diduga Ada Gangguan KejiwaanBanjir di Desa Wirabangun Akibat Debit Air Tinggi Tanggul JebolJelang Akhir Jabatan, Bupati Sukabumi Hadiri TasyakuranTinjau Lokasi Banjir Bandang, Komisi 3 DPRD Desak CV Putri Perdana Hentikan AktivitasSatu Pucuk Senpira dan 4 Tersangka Digelandang Ke Mapolres MesujiMayjen Pur TNI Untung Budiharto Bantu Pengobatan Operasi Mata Hamdanil Asykar