*Blue Economy For Energizing Our Ocean 2023 #KKP THRIVE
*PELAKSANAAN PNBP PASCA PRODUKSI
MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, 28 Februari 2023
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan merespon aspirasi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan terkait pungutan PNBP Pascaproduksi yang disampaikan dalam audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 16 Januari 2023.KKP melakukan penyesuain Harga Acuan Ikan dengan mempertimbangkan seluruh masukan termasuk mempertimbangkan Harga Pokok Produksi/Biaya Operasional.
2. Penarikan PNBP SDA pascaproduksi ini merupakan salah satu variabel awal yang dilaksanakan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.
3. Selama ini PNBP SDA Perikanan dipungut secara pra-produksi:
a. PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dibayar pada saat sebelum melaut yaitu pada saat pengurusan perizinan (Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI).
b. PNBP dibayar untuk setahun ke depan.
c. Berapapun volume produksi yang diperoleh, PNBP yang dibayarkan tetap sama.
4. Kini Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP pasal 20, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP SDA Perikanan mengalami transformasi dengan secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.
5. Melalui mekanisme pasca-produksi pada saat pelaku usaha mengurus SIPI tidak dipungut PNBP/gratis. PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.
6. Penarikan PNBP SDA perikanan pascaproduksi tidak semata sekedar terkait proses penarikan penerimaan negara, tetapi sejatinya adalah bagian penting dalam perbaikan tata kelola perikanan nasional secara keseluruhan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur, dengan tujuan antara lain:
a. Mewujudkan tata kelola yang lebih terukur, adil dan terkendali :
b. Pendataan perikanan yang lebih lengkap dan akurat yang akan berpengaruh terhadap proses pengendalian pemanfaatan sumber daya, penyusunan estimasi potensi, serta penyusunan kebijakan perikanan lainnya:
c. Perbaikan tata kelola perikanan secara keseluruhan (perbaikan tata kelola pelabuhan pangkalan, dil).
7. Seluruh peraturan turunan dari PP No. 85 Tahun 2021 untuk pelaksanaan penarikan PNBP pasca produksi telah diterbitkan, yaitu:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No. 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan Yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan
d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No. 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan,
e. Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.1337/MEN-KP/XII/2022 tentang Penggunaan Aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT).
8. Sebagai kewajiban pelaku usaha atas izin menangkap ikan yang sudah diberikan negara, juga atas aspirasinya yang sudah diserap dengan maksimal, maka saatnyalah saat ini pelaku usaha menjawab kepercayaan tersebut antara lain dengan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Penghitungan Mandiri atas setiap produksi ikan hasil tangkapan dengan akurat sesuai dengan kondisi riilnya. Dengan demikian, kewajiban pembayaran PNBP sudah atas hasil perhitungan yang akurat. Pelaku usaha juga harus melakukan pencatatan hasil tangkapan dan menyimpan bukti transaksi terkait ikan hasil tangkapan tersebut. Catatan dan Bukti Transaksi agar tersedia dan siap disampaikan saat Tim KKP melakukan verifikasi:
9. Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penarikan PNBP SDA pascaproduksi, maka saksi yang dapat dikenakan adalah:
a. Membayar tagihan atas kekurangan bayar atas pelaporan mandiri yang tidak akurat.
b. Membayar denda administrasi.
c. Pengurangan alokasi usaha.
d. Pembekuan/pencabutan perizinan.
e. Perizinan tidak dapat diperpanjang.
f. Sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red Irwan)