SUKABUMI,MPI-
H Muhidin, Seorang warga Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten sukabumi,Jawa Barat.
Berprofesi sebagai Wartawan.
Telah melaporkan (HS) Kepala Desa Tegal Buleud Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi kepada aparat Kepolisian Polres Sukabumi di jalan Sudirman no 12 Palabuanratu kabupaten Sukabumi.
Dengan nomor PP Hasil penelitian laporan nomor: B/57/I/RES.1/2023/Sat Reskrim.
Hal tersebut di ungkapkan di halaman Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat,
Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, selain kepala Desa, dalam surat laporan pengaduan tersebut juga dilaporkan dan tercantum beberapa nama diantaranya Sekretaris Desa Tegal Buleud saudara (RH) , Kepala Dusun Panginuman saudara (M) dan salah seorang warga Kampung Panginuman Saudara (R)
Ditanya soal inti permasalahan aduan kepada Polisi, ini kronologis penjelasannya.
“Tanah seluas 2000 M2 yang dibeli dari Saudara. H. Asep Supriatna, SH. dengan Dasar surat Akta Jual Beli no: 593/63/PPAT-TB/1996 yang diperoleh dengan cara di beli tunai dari Saudara. Bulhin Supriadi. Kemudian tanah seluas 2000 M2 itu pada tahun 2015 di kuasai dan miliki pelapor dengan cara di beli tunai.
Beberapa saat setelah terjadi pembelian, ternyata diatas tanah tersebut sudah ada bangunan rumah tinggal milik Saudara (R) yang dibangun secara ilegal tanpa izin pemilik tanah, Saudara. H. Asep Supriatna, SH. Oleh karena itu yang bersangkutan turut serta di laporkan.
Kemudian, Kepala Desa (HS), Sekretaris Desa dan Kadus Panginuman turut serta dilaporkan dengan tuduhan sudah mendirikan bangunan Posyandu pada tahun 2018 tanpa izin. Alasan lainnya adalah bahwa tanah seluas 2000 M2 tersebut belakangan di klaim sebagai tanah Desa. Namun ketika dikonfirmasi langsung bukti pendukung tanah dimaksud, pihah Desa tidak dapat menunjukan buktinya.
Apakah sudah ada upaya damai dengan para pihak? Selaku pemilik Tanah H. Muhidin lebih lanjut menjelaskan.
” Saya sudah beberapa kali bertemu, berdiskusi, berkirim Pesan Singkat melalui
WhatsApp dengan mereka baik Kepala Desa, Sekdes, Kepala Dusun dan Saudara (R) hingga akhir tahun 2022 tidak ada respon dan itikad baik.
Sebenarnya saya sudah memberikan solusi, jika tanah itu diklaim milik Desa Tegal Buleud silakan ambil dengan menunjukan bukti bukti atas tanah tersebut.
Karena tanah itu diperoleh dengan cara dibeli maka silakan diganti sesuai harga pasar saat ini . Solusi tersebut saya sampaikan kepada Perangkat Desa Tegal Buleud maupun kepada Saudara (R). beberapa kali,” responnya tidak ada.
Sejak awal saya memberi solusi kepada mereka tapi tidak ada niat baik. Satu satu jalan untuk mencari keadilan saya mengadu kepada Polisi.
Seraya menegaskan masih ada jalan untuk perdamaian dengan mereka sebelum ke Meja Hijau(Pengadilan),
pungkasnya.
Reporter ; Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar