Calo CPNS Inisial JC Mencari Kambing Hitam, Padahal JC Pihak Yang Menerima Uang Dari Pegawai Honorer

Calo CPNS Inisial JC Mencari Kambing Hitam, Padahal JC Pihak Yang Menerima Uang Dari Pegawai Honorer

MEDIAPATRIOT.CO.ID – BEKASI – Calo CPNS pegawai Honorer Inisial JC Mencari Kambing Hitam , dengan Melaporkan Pihak Ke 3 Inisial CK Di Polsek Bantar Gebang, Selasa (7/3/2023) Polsek Bantar Gebang Bekasi.

Okky Rachmadi S, SH, CLA, ERMAP kuasa hukum CK kunjungi Polsek Bantar Gebang untuk menjelaskan kepada media bahwa kliennya CK di laporkan JC itu tidak benar, karena CK Pihak ke 3, yang lucunya, JC sebagai pihak pelapor adalah penerima dana lansung dari para pegawai honorer yg berharap menjadi CPNS.

Okky menjelaskan, bahwa JC dan Prof. SS (Ketua salah satu lembaga), adalah pihak yang menerima uang dari pegawai honorer. Sedangkan pihak CK hanyalah pihak swasta yang melakukan tugas a.n. Prof. SS untuk melakukan pendataan pegawai honorer seluruh Indonesia dan bukan untuk tujuan pengangkatan menjdi CPNS.

Okky Rachmadi yang juga sebagai Managing Partner Firma Hukum ARHP, yang berkantor di Equity Tower SCBD merasa kesal terhadap JC dan Prof. SS yang mana pelaporan tipu gelap tersebut tidak masuk akal dan merendahkan marwah penegakan hukum.

JC sebagai “calo” adalah pihak yg seharusnya ditahan. “Kami sudah laporkan JC , dikarenakan JC dapat diduga telah melakukan penyekapan terhadap anak Klien kami dgn cara merantai pagar rumah klien kami saat melakukan penagihan uang kepada klien kami”. Laporan balik tersebut sampai saat ini belum jelas progresnya.

 

Okky menambahkan, Berawal dari penerimaan CPNS Honorer yang menitipkan uang kepada JC (pelapor) yang diduga pejabat Mantan PNS Depdagri yang bekerja sama dengan seorang Prof. SS yang di laporkan malah klien saya (CK) oleh pihak yang menerima uang yaitu yang dapat di duga sebagai pejabat di Depdagri.


Lanjut, Pegawai-pegawai honorer yg menjadi sumber dana yg diterima JC dan Prof. SS tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada Kliennya. Hubungan hukum antara Kliennya (CK) dan Prof. SS didasari oleh kontrak kerjasama, yg berdasarkan isi kontrak tersebut, sebenarnya merupakan kontrak pelaksanaan tugas pendataan pegawai honorer seluruh indonesia. “Kontrak tersebut di tanda tangani d oleh Pros. SS juga. Demikian pula laporan pertanggung jawabannya dia yang tanda tangan.

Okky berharap bahwa Polsek Bantar Gebang dapat bersikap profesional dalam menangani perkara ini. Laporan terhadap Kliennya didasarkan pada LP 284/K/III/2020/Sek.Bg tgl 7 Maret 2020.

“Hidup Klien saya dan kekuarganya tersiksa dikarenakan selalu diliputi rasa takut. Klien saya rakyat kecil yang tidak mengerti hukum. Sedangkan pelapor dapat diduga sebagai mantan ASN Depdagri dan Prof. SS adalah ketua umum sebuah lembaga.

” Okky menyatakan bahwa Kepolisian NKRI sepatutnya mampu melihat korelasi antara keterangan yg diberikan pelapor dengan yg diberikan kliennya dan mampu mengambil konklusi, pihak mana yg menjadi Calo CPNS.

Saya minta perkara klien saya agar segera di selesaikan, khususnya Penyidik Polsek Bantar Gebang, karena sejak tahun 2021 Klien saya tidak jelas perkaranya, tutupnya

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan