MESUJI-MEDIAPATRIOT. CO. ID -Polres Mesuji – Rawan potensi Konflik antar Masyarakat Kelompok Air Mati Pemukiman Register 45, Camat bersama Kapolsek Mesuji Timur melaksanakan Jumat Curhat di Daerah tersebut, Guna menyerap Keluhan serta Aspirasi Warga. Jumat (10/03/23)
Giat dihadiri oleh Camat Mesuji Timur Belly Oscar, Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda, Kanit Binmas IPDA Tata Subrata, Bhabinkamtibmas AIPTU Sudiono, Kanit Samapta AIPDA Doni Adiansyah, Kanit Provos AIPDA Rio Maryata, Bhabinkamtibmas BRIPKA M Darwis, Tokoh Suku Bali Sugite, Tokoh Agama Islam Ustad Agil, dan Perwakilan Masyarakat Kelompok Air Mati 20 Orang.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda Memberikan Himbauan dan Pesan Pesan Kamtibmas, agar saling menjaga kerukunan antar Umat Beragama, Suku serta sesama Pemukim .
Kemudian supaya Bersama sama menjaga Wilayah masing masing agar tetap Aman dan Kondusif, apabila ada selisih paham antar Warga pemukim, dapat mengambil langkah Musyawarah dengan segera Komunikasi dengan Bhabinkamtibmas atau menghubungi Kapolsek agar masalah cepat diselesaikan dengan baik. Lanjut Iptu Heri
“Saya tekankan apabila berselih paham sesama pemukim segera ambil langkah bermusyawarah,” pinta kapolsek Heri Ramanda kepada pemukim.
Selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Perwakilan Masyarakat, ada salah satu Perwakilan menanyakan terkait Sertifikat Kepemilikan Tanah.
“Saya ingin menanyakan terkait Surat Himbauan yang beredar di Masyarakat Pemukim Reg 45 dari Dinas Kehutanan Propinsi Lampung terkait salah satu Poin : TANAH REGISTER TIDAK DAPAT DI MILIKI DAN DIBUAT SERTIFIKAT (SHM)”. Ucapnya
“Tanah Register 45 (Tanah Negara) sebagai HUTAN PRODUKSI / HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HPHTI) tidak dapat dibuatkan SERTIFIKAT HAK MILIK”. Jelas Kapolsek. (wyn)