Kepala Desa Gendereh Mengutamakan Tranfaransi Dalam Pengelolaan keuangan Desa.


Sumedang, Media Patriot – Untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi, Kepala Desa dituntut untuk msmpu mengelola keuangan Desa dengan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Kepala Desa Gendereh Kecamatan Buahdua Kab. Sumedang di ruang kerjanya bsru-bsru ini saat diwawancara Awak Media.
“ hal terpenting untuk menghadapi kondisi pemulihan ekonomi akibat pandemi adalah gotong-royong, kolaborasi, dan bersinergi dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengatasi permasalahan di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pembangunan manusia guna mendorong pembangunan di Desa” ungkap Ahmad

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, “untuk mengimplementasikan tujuan pembangunan Desa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sumber daya manusia atau Kepala Desa menjadi kunci untuk bisa mengelola penggunaan Dana Desa.
Dan berharap, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan” tambahnya

“Lakukan koordinasi secara intens dengan OPD terkait selaku pembina Desa, baik itu di tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten, tingkatkan sinergitas dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menyamakan persepsi dalam mengelola keuangan Desa. ” Jelas Ahmad

Jegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan pemerintah itu sangat penting, baik melalui pemerintahan di tingkat kecamatan maupun pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait, itu merupakan wujud perhatian pemda, dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan atas pengelolaan keuangan desa, agar dalam pelaksanaannya semakin baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan azas-azas pengelolaan keuangan Desa.

“Selain itu untuk memberikan pemahaman atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa di wilayah kabupaten Sumedang, agar sesuai dengan azas-azas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” pungkasnya.
(Harun/Aep)


Posting Terkait

Jangan Lewatkan