Kab OKU, mediaPatriot.co.id ,- Setelah menang berapa kali di Pengadilan sampai tingkat KASASI Mahkamah Agung dan telah Berkekuatan Hukum Tetap melawan pihak BPN OKU.
Seakan tidak menyerah pihak BPN mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadapa Putusan Kasasi Mahkamah agung No. 403 K/TUN /2022 tanggal 16 agustus 2022.
Yang mana PK ini di Gelar Pengambilan Sumpah Novum pada tanggal 8 Maret 2023 di pengadilan PTUN Palembang, Sumatera Selatan.
Pihak BPN OKU mengajukan PK berdasarkan Novum/Bukti baru yang di ajukan yaitu ada nya 5 point yaitu.
1). Surat perjanjian penyerahan hak tanggal 15 april 2011 yg di leges oleh notaris RA.Ria kholilah
2). Surat kuasa mengambil hasil kebun kelapa sawit tanggal 13 april 2011 yang di leges Notaris RA.Ria Kholilah
3). Kartu anggota koperasi unit desa Minanga Ogan atas
nama Sainawa, nomor Anggota 1976-419/GM tanggal / tahun 2007.
4). Kartu pembayaran kepada anggota KUD Minanga
Ogan tahun 2011 atas nama anggota Sainawa nomor Anggota 1976-419/GM SHM No.530.
5). Pengeluaran kas No, 2093 4/11 sebesar Rp. 71.400.000,- berupa pembayaran Perskot bulan Februari 2007 Sampai Desember 2010 yang diterima termohon peninjauan kembali / Siswanto.
Menanggapi 5 Point temuan baru pihak BPN OKU tersebut , H. Siswanto, SE mengatakan, setelah saya menerima Surat memori Peninjauan kembali ( PK ) dan saya cermati, bahwa jauh sebelum Perkara Aquo di adili di tingkat pertama, novum yang dimohonkan oleh BPN OKU tersebut sudah saya Laporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Ogan Komering Ulu, melalui Kuasa Hukum ARTHULIUS, SH.MH berdasarkan Laporan polisi nomor: LP-B/187/x/2019/SPKT.OKU pada tanggal 24 Oktober 2019.
Dan tidak ada BPN OKU dalam novum nya membuktikan Bahwa dalam Proses Penerbitan Sertifikat nya Itu sudah Benar, sebagaimana dalam dalil gugatan kami pada pokok nya menyatakan tindakan BPN OKU Melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum pemerintahan yang baik, yakni Asas kecermatan dan kehati-hatian dan Asas Kepastian Hukum.
Surat penyerahan hak tersebut saya laporkan polisi karena surat tersebut tidak benar atau palsu, dan sekarang masih dalam proses penyidikan di Polres OKU.”jelasnya.
Dikatakan H. Siswanto, SE., atas laporan tersebut ditemukan banyak kejanggalan, yaitu, Didalam identitas atau data surat tersebut menyebutkan identitas saya di tahun 2011 sebagai pegawai negeri sipil / PNS dan umur 44 tahun.
” Padahal pada saat itu tahun 2011 saya masih menjabat sebagai Anggota DPRD OKU dan usia saya bukan 44 Tahun.”ujar H. Siswanto.
Terhadap Kamarudin sendiri, telah di panggil sebanyak 3 kali secara patut oleh Penyidik Polres OKU melalui PT POS sesuai alamat yang tertera dalam surat penyerahan hak tersebut, namun surat itu selalu berbalik menyebutkan bahwa alamat di Sumenep tempat tinggal Kamaruddin tidak ditemukan/ fiktif.
Di panggilan terakhir datanglah orang yang mengaku Kamaruddin bertempat tinggal di OKU Timur BK 18.
Setelah dilakukan BAP atau Kamarudin di periksa oleh penyidik Polres OKU, saya meminta Konfrontir / di ketemukan langsung dengan Kamarudin tetapi Gagal. Karena menurut Penyidik Polres OKU keterangan Kamarudin dalam pemeriksaannya sendiri menyatakan bahwa pada intinya :
-Kamaruddin menyatakan tidak mengenal Siswanto.
-kamarudin tidak pernah bertemu dengan yang nama nya siswanto dan bukan membeli dengan Siswanto .
-Kamaruddn juga tidak mengetahui objek tanah tersebut dan hanya menerima fotocopy kartu anggota saja dari pihak KUD Minanga Ogan.
Diteruskan H. Siswanto, SHM atas nama Sainawa di maksud tersebut, juga masuk dalam laporan Polisi yang mana SHM tersebut diduga ” ASPAL ” Asli tapi Palsu, dan warkah yang di temukan pada saat pertemuan antara pihak siswanto dan KUD Minanga Ogan di kantor kepala desa gunung meraksa tahun 2019.
SKT atas nama Sainawa tidak memiliki batas batas dan surat tersebut tidak di ketahui camat, dan banyak kosong. dan Saya juga tidak mengenal dan tidak merasa memiliki hak atas SHM nama Sainawa.”tegas H. Siswanto.
Sementara itu, Robert j Turnando anak kandung dari H. Siswanto mengatakan. Setelah menang di tingkat pertama, banyak sekali fakta persidangan yang terungkap sertifikat objek gugatan yang di terbitkan oleh BPN OKU secara tidak benar.
Mengingat dari 8 SHM yang dibatalkan tersebut, 5 diantaranya hanya pakai surat jual beli dan surat Pernyataan saja, yang mana surat tersebut di tanda tangani dan bercap basah Kepala Desa Bandar Agung (Syukri Jemisin), padahal sertifikat nya terbit di desa gunung meraksa, dan seharusnya warkah tersebut harus di ketahui siswanto, mengingat siswanto pada saat itu menjabat kepala desa gunung meraksa.
sedangkan ke 3 sertifikat lainya BPN OKU tidak bisa menghadirkan Warkah nya sama sekali dan terhadap Ke 8 nama pemegang SHM tersebut juga sudah di laporkan di Unit Pidsus Polres OKU, namun hingga saat ini para pemilik sertifikat tersebut tidak pernah hadir memenuhi panggilan, bahkan pihak penyidik sudah meminta pihak KUD untuk menghadirkan namun tetap tidak Hadir memenuhi panggilan Polisi.”ucap Robert.
Untuk diketahui, tambah Robert. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali/ BPN OKU novum tersebut, baru ditemukan pada tanggal 22 November 2022 oleh Yoga Ary Dhiskara di kantor BPN OKU pada saat pertemuan antara BPN OKU dengan KUD Minanga Ogan dan Kamaruddin.
Novum tersebut baru di temukan oleh Yoga Ary Dhiskara dan Kamaruddin, Jelas sangat nyata suatu kebohongan dan tipu muslihat oleh BPN OKU.
mengingat peradilan pertama BPN OKU dalam Mengajukan bukti bukti berkerja sama dan Koordinasi dengan pihak KUD Minang Ogan.
Dalam hal mana bukti bukti yang dihadirkan pemohon peninjau/ BPN OKU adalah bukti dari KUD Minang Ogan yang di termuat di putusan peradilan tingkat pertama berdasarkan T.21 sampai T.30.
Juga jauh sebelum dan setelah berjalan peradilan, pihak KUD minanga dan BPN OKU serta Kamarudin sudah melihat dan mengetahui novum yang di mohonkan tersebut ketika proses penyidikan/BAP di Polres OKU, Karena penyidik menunjukkan dan mencari tahu kebenaran dari surat / Novum yang dilaporkan tersebut.
” Jadi jelas suatu kebohongan nyata dan tipu muslihat BPN OKU, kalau Novum baru ditemukan pada tanggal 22 November 2022.”sesal Robert.
Apalagi di bulan Oktober 2019 turut hadir Yoga ary dhiskara dari minanga Ogan justru dalam pertemuan di kantor kepala desa, dan membahas soal surat-surat tersebut, “Jadi sampai sini jelas banyak kebohongan tipu muslihat.” Jelasnya.
Ditambahkannya, untuk membuktikan / mencari kebenaran suatu novum yang dimaksud, bisa dilihat surat SP2HP dari penyidik Polres OKU yang mana para pihak yang dipanggil, KUD Minanga, BPN OKU, dan Kamaruddin sudah di BAP dalam penyidikan Polres OKU dan diperkuat soal duduk perkara bahwa novum yang dimaksud tertulis dalam surat SP2HP dalam point’ barang yang diamankan :
1). Coppy surat perjanjian penyerahan hak tanggal 15 April 2011.
2). Coppy surat pengambilan hasil kebun kelapa sawit tanggal 13 April 2011.
3). Coppy sertifikat atas nama Sainawa.
4). Dan penyidik Polres jg telah mengamankan surat pengeluaran KAS No. 2093 4/11 sebesar Rp. 71.400.000,- , berupa perskot pembayaran.
Dalam permasalahan ini, Robert secara pribadi dan sebagai Masyarakat sangat kecewa atas tindakan dan perbuatan BPN OKU, sebagai pelayanan masyarakat, Pemerintahan yang baik.
Sebab kami sudah sampaikan dan datang secara etikad baik, mempertanyakan soal putusan pengadilan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tetapi pihak BPN OKU sampai detik ini tetap melawan dan tidak patuh kepada putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menunjukan sikap Arogansi suatu Instansi Dalam hal ini BPN OKU. Dan terkesan sangat kental Konflik kepentingannya.”pungkasnya. (*)
Berita ini masih akan berlanjut dengan pemberitaan berikutnya,Bersambung.