Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Perkawinan Terhalang Di Kecamatan Cisolok,Penyelidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Akan Segera Memeriksa Terlapor AD

SUKABUMI,MPI-Kasus dugaan tindak pidana Perkawinan Terhalang dengan pelapor DO (25) selaku korban,warga asal Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Menurut Pengacara Korban, Zardi Khaitami,S.H,
mengatakan,Kamis (23/3/2023).
“Kasusnya telah memasuki babak baru.dimana berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/189/III/RES.1/2023/Sat Reskrim.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat.

Telah memberitahukan kepada pelapor DO selaku korban dugaan tindak pidana Perkawinan Terhalang sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 KUHPidana,yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 di Kampung Cigadog RT 002/007 Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

“Berdasarkan SP2HP Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi telah memeriksa terhadap para saksi,kemudian tindakpanjut terhadap perkara tersebut.
Penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor AD (27) warga Kampung Cibangban RT 002/01 Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,”jelas Zardi.

Sebagaimana diketahui,Kasus dugaan tindak pidana Perkawinan Terhalang yang menimpa Kliennya dilaporkan pada Kamis,16 Maret 2023 dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/123/III/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar.
Sebagai dasar rujukan Satreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/300/III/RES.1/2023/Sat Reskrim,tanggal 17 Maret 2023.

“Adapun berdasarkan kronologis kejadian yang tercantum dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBL),pada bulan Oktober 2022 pelapor mendapat kabar bahwa Suaminya bernama AD(27) yang menikahinya secara sah berdasakan Akta Nikah tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Nomor : 04/04/1/2020,tanggal 4 April 2020.
Diduga telah menikah kembali dengan seorang perempuan bernama RH(21),warga Kampung Cigadog Rt 002/007 Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Pada tanggal 19 Oktober 2022 secara Sah dan tercatat di KUA Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,sesuai Akte Nikah Nomor : 461/43/X/2022,tanggal 19 Oktober 2022 tanpa ada proses perceraian dengan Istri sebelumnya,”jelas Lawyer dari Kantor Pengacara Zardi Khaitami,S.H.& Rekan.

Reporter : Asep Mita/Sop
Editor : Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan