Baturaja, mediaPatriot.co.id ,- PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah, S.STP, M.Pd, MM., menerima kunjungan Perwakilan Ketua RT dan RW Wilayah Kecamatan Baturaja Timur Dan Baturaja Barat, bertempat di Rumah Dinas Bupati OKU. Kamis ( 30/03/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kunjungan Perwakilan Ketua RT dan RW ini di sambut dan di terima langsung oleh PJ Bupati, H. Teddy Meilwansyah, S. STP M. Pd. MM didampingi PJ Sekda OKU Darmawan Irianto, S. Sos., turut hadir juga, Kepala BPKAD Pemkab OKU Hanafi, Camat Baturaja Timur Ogan Amri, Kepala PMD OKU Ahmad Firdaus, Kabag Humas dan Protokol Pemkab OKU Febriandi, Staf Khusus PJ Bupati OKU MH. Nazier P dan Bowo Sunarso, SE.
Didalam pertemuan ini, Perwakilan Ketua RT dan RW Wilayah Kecamatan Baturaja Timur Dan Baturaja Barat mempertanyakan honor insentif mereka dan mempertanyakan terkait kesepakatan mengenai kenaikan honor ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan di dua Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat, yang beberapa waktu lalu kenaikan honor tersebut sudah di setujui dan di sahkan oleh DPRD Kab. OKU.
Yang mana besaran sesuai hasil rapat bersama di setujui sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan yang pembayarannya secara triwulan.
Dalam pertemuan ini PJ Bupati, H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.Pd, MM menyampaikan sambutan hangat kepada seluruh perwakilan RT dan RW, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan para ketua RT dan RW.
PJ Bupati menyampaikan, bahwa dirinya sangat mendukung kenaikan honor RT dan RW yang telah di sepakati oleh DPRD OKU beberapa waktu yang lalu, selama itu untuk kebaikan dan kemajuan RT dan RW.
Namun dalam hal ini Pemkab OKU sedang mengalami kendala mengenai keuangan daerah yang saat ini sedang minim, jadi untuk saat ini belum bisa di penuhi oleh Pemkab OKU kenaikan tersebut di karenakan kondisi keuangan Pemkab OKU yang sedang sakit parah.”kata Teddy Meilwansyah.
PJ Bupati H. Teddy Meilwansyah menyampaikan, bahwa sudah berupaya maksimal untuk mengakomodir kenaikan honor RT dan RW, sudah melakukan berbagai upaya bahkan sudah berusaha maksimal mengkalkulasikan ketersediaan dana, namun Pemda memang saat ini sedang tidak mempunyai dana dan juga belum ada sumber dana lain untuk menutupi kenaikan honor tersebut.
Pemda OKU sedang kesulitan dana dan tidak memiliki dana yang cukup, sedangkan kewajiban terhadap pihak ke tiga yang harus di penuhi masih banyak sekali.”ujarnya.
Dengan kondisi seperti ini, PJ Bupati meminta pengertian kepada seluruh RT dan RW Kelurahan se-Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat, agar kira dapat memaklumi kondisi keuangan Pemda saat ini.
PJ Bupati OKU mengharap kesabaran seluruh ketua RT dan RW agar dapat menunggu waktu yang tepat untuk kenaikan honor tersebut.
” Masih banyak waktu yang lain untuk melaksanakan kenaikan honor tersebut.”pungkasnya.
Di kesempatan ini, Kepala BPKAD Hanafi menyampaikan bahwa kondisi keuangan Pemda saat ini sangat tidak memungkinkan untuk menaikkan honor RT dan RW.
Dikatakan Hanafi, untuk saat ini honor RT dan RW tetap akan di bayar namun tetap sebesar honor yang lama, yaitu sebesar Rp. 750.000,- dan akan di bayar untuk triwulan, terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2023 yang akan di bayar sebelum hari raya idhul fitri.
Kepala BPKAD juga menjelaskan, bahwa kondisi keuangan atau anggaran Kab. OKU sejak 2021 dalam keadaan sangat sakit, di mana hutang yang harus di bayar 100 M lebih. Sehingga dengan kondisi seperti ini, Pemkab OKU mengalami tsunami keuangan.
Dalam pertemuan ini juga berlangsung dialog dan penyampaian pendapat serta keluhan dari beberapa perwakilan RT dan RW Kelurahan.
Setelah melalui dialog dan pembicaraan dari hati ke hati antara perwakilan RT dan RW dengan PJ Bupati OKU, sekda OKU dan Kepala BPKAD, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Pemkab OKU yang sedang terpuruk hingga saat ini, maka perwakilan ketua RT dan RW kelurahan se-Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat, akhirnya sepakat bahwa honor RT dan RW Kelurahan masih tetap sebesar Rp. 750.000 dan belum di naikan hingga waktu yang tidak di tentukan.
Para perwakian RT dan RW berharap agar dari pihak Pemkab OKU ataupun pihak yang berkompeten untuk segera menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa honor RT dan RW kelurahan belum di naikkan dan masih tetap di berlakukan SK honor yang lama. (Ard)