SUKABUMI,MPI-
Berdasarkan Informasi dari warga masyarakat Wilayah Kecamatan Surade dan Jampangkulon. Yang resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang disinyalir dapat memicu dampak buruk khususnya dikalangan remaja. Jajaran Koramil 0622-4/Surade Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melakukan pendalaman dan respon cepat terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kecamatan Surade.
Hingga Selasa (4/4/ 2023) sekitar pukul 17.30 WIB Telah diamankan dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer.
Hal ini disampaikan Danramil 0622-4/Surade,Kapten Arm. Witono, Rabu (5/4/2023).
“Membenarkan telah mengamankan dua orang diduga penjual Obat Terlarang Golongan G dan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Berikut Identitas penjual dan barang Bukti yang diamankan Identitas Pelaku,yang diamankan di Wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi,SK , lahir Teupin Gajah, 22 Oktober 1994,
warga asal Dusun Ujong Blang Rt 00 Rw 00 Desa Alue Keutapang Kecamatan Baktiya Kabuparen Aceh Utara.
Barangbukti diamankan,
Tramadol 40 butir dan
Heksimer 378 butir
Sementara itu di Wilayah Kecamatan Jampangkulon, berhasil diamankan AM warga kelahiran
Alue Ketapang, 01 Oktober 1995,warga asal Dusun Alue Cut Desa Alue Ketapang Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara.
Barang bukti
Tramadol 100 butir
Heksimer 29 paket berisi 210 butir.
Selanjutnya Kami dari Koramil 0622-4/Surade melaporkan ke pak Dandim Kodim 0622/ Kabupaten Sukabumi dan berkoordinasi dengan Jajaran Polres Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti,pungkasnya.
Reporter : Asep Mita/Sop
Editor : Hamdanil Asykar