SUKABUMI,MPI- Salah Satu tersangka pelaku pengeroyokan di Kecamatan Gegerbitung ,DS (38) mengaku menyesali atas perbuatannya. Hal ini di ceritakan saat di tanya langsung Kapolres Sukabumi,AKBP. Maruly Pardede,usai melaksanakan ekpose sejumlah kasus kejahatan,Kamis (6/4/2023).
“Saya menyesal,” kata salah satu tersangka DS,dihadapan sejumlah awak media.
Ia mengatakan,saat itu dirinya sedang mancing lalu mendengar suara ribut-ribut warga,meneriaki seseorang diduga maling yang belakangan di ketahui merupakan korban berinisial AR alias B.
Pelaku ikut mengejar AR yang lari kearah persawahan. Di sana sudah ada beberapa orang yang mengerubuti korban. DS mengaku hanya memukul bagian kepala AR dengan tangan kosong,” ungkapnya.
Lebih lanjut dalam keterangannya,
Kapolres Sukabumi yang akrab dipanggil AA Dede ini,menyebutkan.
Dari hasil penyelidikan Polisi mengungkapkan bahwa korban AR dikeroyok sejumlah orang. Beberapa diantaranya menggunakan tangan kosong,namun ada juga menggunakan parang,golok dan bambu.
“Ada sekitar tujuh orang menjadi tersangka yang diamankan.
Yakni DS (38) WN (20) DSF (20) YH (30) VR (22) B (55) dan IA (28).
Mereka diamankan sejak Sabtu 1 April 2023,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya,para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,pungkasnya.
Reporter : Asep Mita/Sop
Editor : Hamdanil Asykar