Mantan Petugas BPN OKU, Parimin Tidak Merasa Mengukur Tanah Di Wilayah Desa Gunung  Meraksa Milik Sainawa

Baturaja OKU, mediaPatriot.co.id ,- Terkait masalah Polemik yang terjadi antara BPN OKU dengan H. Siswanto, SE atas tanah di areal perkebunan sawit Minanga Ogan di desa Gunung Meraksa Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Yang mana permasalah BPN OKU Dengan H Siswanto, SE telah berapa kali bergulir ke persidangan di pengadilan, yang mana dalam sidang pengadilan H. Siswanto, SE telah menang di tiga kali persidangan, yaitu di persidangan PTUN Palembang, banding di Medan, dan kasasi Di Makamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap melawan BPN OKU.

Yang mana dalam Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan membatalkan 8 Sertifikat SHM dan Memerintahkan tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dalam hal ini BPN OKU untuk mencabut 8 Sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN OKU didalam pokok pekara.

Team Awak Media mencoba menelusuri salah satu Sertifikat dari 8 sertifikat yang di perkarakan yang disebut-sebut banyak sekali kejanggalan. Salah satunya sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten OKU atas nama Sainawa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 530/Gunung Meraksa tanggal 15 April 2004, Surat Ukur Nomor: 207/Gn.Mrs/2004 tanggal 14 April 2004.

Sertifikat atas nama Sainawa didalam sertifikat yang diterbitkan oleh BPN OKU tersebut disebutkan petugas pengukur tanah Bpk Parimin yang pada saat itu adalah Pegawai dari Dinas Pertanahan Kabupaten OKU.

Saat di Konfirmasi oleh Team Awak media Bpk Parimin Selasa (04/04/2023) dengan lantang membatah keras kalau dirinya mengukur tanah yang disebut didalam sertifikat tersebut, dirinya merasa tidak pernah mengukur tanah di desa Gunung Meraksa atas nama Sainawa atau 4 sertifikat yang disebutkan didalam Sertifikat tersebut.

” Itu tidak benar dan saya tidak pernah merasa mengukur tanah tersebut yang terletak di wilayah Desa Gunung  Meraksa,” Tegasnya.

Menurut Bpk Paimin, kalau mau mengukur lahan di wilayah tersebut pihak juru ukur harus bersama dengan Team Desa Gunung Meraksa yang saat itu Kepala Desa nya sedang dijabat oleh H. Siswanto. ” jangan kan untuk mengukur bersama kepala Desa Gunung Meraksa dan perangkatnya, bertemu Pak Siswanto aja seumur hidup saya baru sekali ini, Ujar Parimin.

Lebih lanjut  Parimin menuturkan saat di wawancarai awak media bersama H  Siswanto,” Dulu memang pernah saya diminta untuk mengukur lahan  tersebut tapi saat itu saya berhalangan dan saya serahkan dengan Pak Ngatiman sebagai juru ukur PT Minanga Ogan, dan kalau itu berkenaan untuk  pembuatan surat sertifikat maka itu tidak dibenarkan jika yang melakukan pengukuran lahan bukan juru ukur dari BPN,”ungkapnya.

Pada Inti nya Parimin sebagai Juru Ukur dari BPN Kab OKU membantah keras dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengukuran lahan yang ada di Desa Gunung Meraksa Atas nama yang tersebut di atas, apa lagi namanya yang tercantum di sertifikat tersebut bahwa dirinya yang telah melakukan pengukuran lahan tersebut.

Di akhir kesempatan wawancara, Bpk Parimin juga menyatakan siap bila di pintai keterangan ataupun menjadi saksi bila memang diperlukan.

Sementara itu saat dipinta tanggapan nya Robert j Turnando, SH mengatakan, Dari keterangan tersebut membuktikan jika pihak BPN dan Pihak PT. Minanga Ogan ada diduga indikasi melakukan pemalsuan data dan ini harus mendapatkan perhatian oleh pihak-pihak terkait khususnya Team Pemberantasan Mafia Tanah yang saat ini sedang gencar gencarnya untuk membasmi Mafia tanah dan ini harus di bawa ke ranah hukum demi tegaknya keadilan terhadap masyarakat.

Terusnya, apa lagi sudah kalah di tiga tingkat persidangan, BPN OKU masih mengajukan PK dengan menyertakan beberapa Novum atau temuan baru.

Namun saat di perhatikan dari beberapa Novum yang di sertakan oleh BPN didalam PK nya, ada yang merupakan temuan lama di mana temuan tersebut sudah menjadi bahan laporan ke pihak Kepolisian sehingga tidak dapat di kategorikan sebagai Novum atau temuan baru. (Ard)

Bersambung.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan