Dugaan Praktik Pemerasan Terhadap Aparatur Daerah Dalam OTT Kasus Suap Bupanti Meranti

Dugaan Praktik Pemerasan Terhadap Aparatur Daerah Dalam OTT Kasus Suap Bupanti Meranti

MEDIAPATRIOT.CO.ID – KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil. Total, ada 25 orang yang turut diamankan dalam OTT terhadap M Adil tersebut. “Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (7/4/2023). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT yang dilakukan terhadap M Adil terkait dugaan suap pengadaan jasa umrah. Dia mengatakan M Adil diduga melakukan pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan pengadaan umrah sebesar 5-10 persen.

Sumber redaksi mengindikasikan praktik suap yg diduga dilakukan oleh M Adil yang secara tidak langsung kemudian mengikutsertakan banyak pihak, terutama aparatur dibawahnya merupakan modus yang sama dan sebangun dengan cara yang dipraktikan oleh terdakwa kasus korupsi lain, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yang dalam fakta persidangan belakangan, para bawahannya mengaku ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Tersangka M Adil disinyalir menggunakan kekuasaannya sebagai bupati untuk menekan, mengancam, memeras dan memaksa aparatur dibawahnya menyerahkan sejumlah uang yang akan ia pergunakan untuk menyuap pihak tersangka oknum Pemeriksa Muda BPK agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Diketahui sejumlah kurang lebih 25 orang aparatur bawahan bupati ikut tertangkap saat OTT terjadi Kamis lalu. Satu diantaranya, yaitu Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Mutmainnah, ikut ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Sedangkan yang lainnya diperbolehkan untuk pulang karena hanya berstatus sebagai saksi.
Sedangkan Reza, dari pihak swasta, pemilik PT Tanur Mutmainah (TM), dimana Tersangka Fitria Nengsih juga menjadi kepala cabang perusahaan tersebut, juga sementara masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga tersangka, setidaknya terjerat dalam tiga dugaan, pertama adalah dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Kedua, terkait penerimaan fee jasa travel umrah.
Disamping itu juga dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan