Nakertrans Provinsi Di Remehkan Oleh PT. ARA “Abaikan Risalah Hak-Hak Karyawan”

Haltim, mediapatriot.co.id – Risalah Klarifikasi perselisihan Hubungan industrial (PHI) dari Nakertrans provinsi yang di layangkan ke PT. ARA tertanggal 27 Maret 2023 sampai sekarang tidak di respon sama sekali oleh manajemen PT. Alam Raya Abadi.

Yudo, salah satu karyawan, kepada media ini, Rabu (12/04/23) mengatakan dia bersama teman-temannya yang belum menerima gaji itu telah mencoba menghubungi beberapa kali pihak manajemen PT. ARA.

Gambar, 27 Karyawan Aktif Yang Diabaikan Pihak PT ARA

“Melalui Ibu Lily Contra selaku HRD bermaksud kami bermaksud menanyakan perkembangan Surat Risalah apakah sudah ada respon dari site manager Mr. Zhang namun tidak ada balasan dan tidak ada respon, saya telpon tidak angkat, saya WA dan SMS juga tidak balas,” ungkap Yudo.

Yudo menjabarkan bahwa Isi Risalahnya terdiri dari PT. Alam raya Abadi segera menyelesaikan dan melakukan pembayaran hak pekerja atau upah 35 pekerja yang belum terbayarkan sesuai UU. Kedua dapat dipekerjakan kembali 35 pekerja tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Namun bagi Yudo bukannya memenuhi risalah tersebut namun manajemen membentuk tim investigasi dengan memanggil karyawan tidak bersamaan.

“Pada 18 Februari 2023 yang di panggil 2 Orang, 22 Februari 1 orang, 28 februari 5 orang. Sedangkan sisa karyawan aktif yang diabaikan diluar masih 27 orang,” sebut Yudo.

Tidak hanya itu Yudo merasa kesal juga karena BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan tidak di bayarkan oleh PT. ARA.

“Saya hubungi pihak BPJS kesehatan melalui pak Candra pada tanggal 6 April 2023 menanyakan apakah BPJS karyawan PT. ARA sudah bayar, ternyata belum ada transaksi pembayaran dari PT. ARA, Saya juga hubungi pihak BPJS ketenagakerjaan pak Fernando pada tanggal yang sama, ternyata PT. ARA juga belum bayar Jamsosteknya karyawan,” bebernya kesal.

Atas kejadian ini dalam waktu dekat ia bersama teman-temannya akan laporkan kembali’ PT. ARA ke Nakertrans Provinsi tembusan ke DPR, Gubernur dan Kemenaker.

“Ini masalah serius yang harus diselesaikan, karena bicara hak-hak karyawan yang di diskriminasi sesuai UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Jo. UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipakter kluster ketenagakerjaan Jo. Peraturan pemerintah no 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” pungkasnya.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan