Jakarta Utara, mediapatriot.co.id – Walaupun sudah berulang kali disampaikan melalui surat dan temu langsung di tahun tahun lalu kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarata, namun sampai saat ini tak kunjung terbit aturan hukumnya sehingga oknum Ketua RW di Rusunawa Marunda Jakarta Utara tidak bisa dihalangi untuk tetap bekerja menjadi petugas keamanan (security) di Rusunawa Marunda Jakut.
Dengan memiliki pekerjaan rangkap maka oknum Ketua RW itu setiap bulannya memperoleh uang operasional sebagai Ketua RW sebesar 2.5 juta rupiah dan sebagai petugas keamanan mendapat gaji sebesar UMR DKI Jakarta sekitar 4,2 juta rupiah, demikian diungkapkan penghuni penyewa di blok C dan blok D yang tidak ingin namanya disebutkan.
Pengelola di Rusunawa Marunda mengetahui hal tersebut, namun tak bisa berbuat apa apa karena tak ada aturan yang jelas, disamping itu oknum Ketua RW tersebut merupakan menantu warga asli Marunda sehingga di khawatirkan akan menimbulkan gejolak jika masalah tersebut diungkap.
Tanpa regulasi tersebut mengakibatkan ada juga Ketua RT di Blok A, Blok B, Blok C yang merangkap bekerja sebagai petugas keamanan sehingga memperoleh dana dobel dari Pemda DKI Jakarta. Dampak negatif dari dobel pekerjaan para oknum yang menerima 2 aliran dana segar tiap bulan dari Pemda DKI Jakarta ini, memunculkan sikap pribadi arogan.
Kami mengharapkan agar Pj Gubernur DKI Jakarta memberi atensi atas keadaan ini, supaya tercipta keadilan bagi para penyewa di Rusunawa Marunda ini, yaitu Ketua RW di Rusunawa Marunda wajib tinggal di unit yang di sewanya di Rusunawa Marunda, kemudian agar diterbitkan aturan agar jangan lagi ada 1 orang melaksanakan 2 pekerjaan yang menerima 2 aliran dana dari APBD DKI Jakarta, demikian disampaikan penghuni penyewa di Rusunawa Marunda (Tim Red)