Palangka Raya – www.Mediapatriot.co.id
Tumbang Marak – Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Di duga PBS/PT. KDP Karya Dewi Putra telah melakukan pelanggaran adat dengan telah berani menggarap situs – situs adat milik beberapa Tamanggung, Tamanggung Japoeng, Tamanggung Tondan, Tamanggung Akah.
Lahan dan situs Tamanggung pada tahun 2003 sampai dengan 2005 saat (Landclearing) habis di gusur PBS/PT.KDP – Karya Dewi Putra.
Penemuan Situs Rumah Betang/Pantar Tamanggung Japoeng, Tamanggung Akah, Tamanggung Tondan di jadikan jembatan di wilayah kebun sawit PT. KDP, pada saat komisi lapangan ataupun di sebut dengan pengecekan lapangan oleh hakim adat dalam sidang Basarah hai oleh para Damang yang di tugaskan dari Dewan
Adat Dayak Kabupaten Katingan, 6 Damang tersebut dan di saksikan oleh semua waris dan Ahli waris sebagai pemohon dan di saksikan juga oleh pihak termohon PT. KDP, yang di mana peninggalan Tamanggung tersebut berada tepat di wilayah kebun sawit PT. KDP.
Melalui ketua harian DAD Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Mambang Tubil ketika di wawancarai melalui Media patriot.co.id, membenarkan pada saat cek lapangan 3 mei 2023 tersebut telah di dapat atau di temukan ramu (barang) mirip sekali seperti tongkat rumah Betang ataupun pantar, sepundu di jembatan kayu Ulin akses ke blok sawit yang lain.
Dalam penemuan ini, kita belum bisa menyampaikan putusan ataupun kebenarannya, karena semua sudah di serahkan kepada hakim Adat ataupun di sebut dengan Damang Kepala Adat dan itu sudah di serahkan hasil pengambilan video dan foto biarlah hakim adat yang memutuskan nantinya ujar Mambang Tubil sebagai ketua harian DAD Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.
Waris/Ahli waris juga menyampaikan agar nantinya para hakim adat dapat benar – benar dalam pelaksanaan sidang adat basarah hai dan mengeluarkan putusan Adat seadil – adilnya sesuai dengan tuntutan dan harapan kami ujar salah satu Ahli waris Tamanggung Tondan/ Gagas, juga Tamanggung Akah/ Adi I. Ranjot.
(A.Rafie)