Jakarta,- mediapatriot.co.id Rosid korban kasus dugaan pencemaran nama baik mengaku kecewa dengan kinerja tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara, karena sudah lima bulan laporan pengaduannya masih tetap berkutat di meja tim penyidik.
Kasus ini berawal saat pelapor merasa nama baiknya sangat tercoreng atas pemberitaan media online CAKRANEWS.ID JAKARTA yang memuat berita dengan judul “Seorang Wartawan Menfitnah Pengusaha Cafe Sajem dan Kojem Karena Tidak Diberikan Upeti Setoran dan Tidak Mengikuti Kemauannya”.
Berita itu dimuat pada tanggal 27 Desember 2022, dimana pelapor diberitakan selaku “oknum yang mengaku dirinya sebagai seorang wartawan jaya post, inisial R mencoba melakukan intimidasi terhadap setiap pengusaha Cafe Sajem dan Kojem di daerah Rawamalang yang tidak mau memberikan upeti bulanan kepadanya.”
Pemberitaan itu sangat mencoreng nama baik, harga diri dan kehormatan keluargannya. “Kasus ini akan terus saya perjuangkan bersama tim kuasa hukum hingga ke pengadilan demi tegaknya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” terang Rosid, usai menemui anggota tim penyidik bernama Ikbal di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/5/2023).
Ia mengaku kecewa dengan kinerja tim penyidik yang dinilainnya tidak bekerja profesional dalam menangani kasus yang diadukannya ke Polres Metro Jakarta utara dengan Laporan Polisi Nomor : STPP/1931/XII/2022/Resju tanggal 29 Desember 2022.
“Sudah lima bulan kasus ini saya laporkan ke polisi, namum tim penyidik yang menangani terkesan kurang serius menuntaskannya. Dan anehnya, tim penyidik bernama Ikbal justru menanyakan rekening koran saya, minta dilaporkan ke Dewan Pers serta meminta kuasa hukum untuk datang bertemu penyidik. Ini kan aneh, dan bukannya menjelaskan perkembangan perkara saya,” tutur Rosid.
Korban yang juga wartawan media online Jayaposnews.co.id bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner pimpinan Kapten Budi Setiyo Utomo, SH,MH,CIL, sudah mengirimkan surat permohonan SP2HP yang secara langsung diterima oleh staf Reskrim Umum pada Senin 13 Februari 2023.
Surat permohonan Nomor : 38/SP.SP2HP/BRP/II/2023 perihal permohonan perkembangan perkara atas Laporan Informasi Nomor : LI/05/I/2023/Reskrim tanggal 20 Januari 2023.
Dan pada Kamis (26/1/2023) saksi korban berinisial JN sudah memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai saksi. Kemudian saksi ke dua berinisial LK juga sudah selesai diperiksa pada Senin (30/1/2023).
Rosid berharap kepada Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan akan bekerja secara profesional, terukur dan transparan bersama semua anak buahnya dalam melayani masyarakat.
“Berikanlah pelayanan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tuntas, baik berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana kepada masyarakat,” harap Rosid. (JHON )