Tindak Lanjuti Laporan Warga, Kodim 0617/Majalengka Amankan Pengedar Obat Terlarang.

Majalengka, MPN.

Anggota Kodim 0617/Majalengka dan anggota Sub Kogartap 0614 Cirebon berhasil menangkap pria pengedar obat-obatan terlarang di Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Kamis 25 Mei kemarin.

Demikian disampaikan Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro melalui saluran telepon seluler, Jum’at (26/05).

Penangkapan pria berinisial ET (41) warga Kabupaten Sumedang dilakukan oleh Koptu Dedi Sukandi anggota Kodim 0617/Majalengka bersama Serka Asep Supriatna anggota Sub Kogartap 0614 Cirebon.

“ Penangkapan terhadap diduga pelaku berawal dari pengaduan masyarakat yang sudah merasa resah akibat maraknya anak sekolah mengkonsumsi obat-obat terlarang di wilayah Kec. Dawuan Kab. Majalengka,” jelas Dandim.

Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat Koptu Dedi bersama Serka Asep langsung melaksanakan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah kontrakannya.

“Barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan terdiri dari Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir serta uang tunai sebesar Rp. 33.800.000 (Tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah),” terang Dandim.

Lebih lanjut Letkol Inf Danang Biantoro mengatakan berdasarkan hasil keterangan yang didapat dari terduga pelaku bahwa sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalah anak-anak berumur 17 tahun keatas.

“ Seharusnya obat obatan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter, namun berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tersebut sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda bangsa Indonesia,” ucap Letkol Danang.

Guna pengembangan lebih lanjut diduga pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan, diserahkan ke Polres Majalengka.

Dandim 0617/Majalengka mengapresiasi anggotanya yang berhasil menangkap pengedar obat-obatan terlarang dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kab. Majalengka.

(Pendam III/Siliwangi).

Rie.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan