Perkawinan Terhalang Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Melibatkan Banyak Oknum Terlibat

SUKABUMI,MPI – Alur administrasi autentik yang diduga atau dipalsukan,setidak akan melibatkan banyak pihak.
Mula-mula permohonan dari terlapor AD(27) warga Cibangban Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kab Sukabumi.
Pada kasus pernikahan Terhalang AD(27), yang tinggal di Kampung Cibangban Desa Pasirbaru diduga akan melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) selaku petugas pencatat di lingkungannya dan memberikan Surat Pengantar kepada pemohon untuk melanjutkan ke pihak Kantor Desa Pasirbaru.

Di desa pengantar RT dan RW akan dijadikan dasar oleh Kepala.Seksi (Kasi) Kesejahteraan Rakyat(Kesra) atau Amil desa untuk di teruskan kepada Kepala desa Pasirbaru,untu di buatkan pengantar/Rekomendasi Akta Nikah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Menurut Pengacara Pelapor yang menangani Kasus terhalang ini,Zardi Khaitami, SH,memaparkan,
Sabtu (27/5/2023).
Di Kantor KUA Kecamatan Cisolok berkas autentik dari desa Pasirbaru di terima petugas pencatat atau operator data untuk di periksa kelengkapan dan keabsahannya kemudian di catat dalam buku besar catatan Akta Nikah. Sebelum berkas di serahkan kepada Kepala KUA Cisolok.
Kepala KUA kemudian akan menjadwal dan penugasan atau melaksanakan prosesi Nikah sesuai dengan jadwal waktu ,tempat sesuai dengan kelengkapan berkas yang diterima dari kedua belah pihak pemohon pihak mempelai Laki-Laki dan mempelai Perempuan,dilengkapi sedikitnya dua orang Saksi,wali dari pihak mempelai perempuan dan disaksikan oleh para tokoh agama ,tokoh masyarakat dan anggota keluarga dari kedua mempelai.

Lebih lanjut Zardi mengungkap, apabila dalam autentik data yang dipalsukan ada perubahan status mempelai Laki-Laki,maka alur Admistrasi Kependudukan dari RT,RW,Kasi Pelayan Publik desa,Kepala Desa melalui Kasi Pelayan Publik di Kantor Kecamatan Cisolok dan Petugas Operator Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (UPT Disdukcapil ) Wilayah Palabuhanratu.

Begitupun alur administrasi atau pengantar Akta Nikah dari Pihak Mempelai Perempuan RH (21) Warga Cigadog Desa Caringin Kecamatan Cisolok,juga melibatkan perangkat RT,RW,Desa dan seterusnya.

Hal ini mengindikasikan bahwa keterlibatan terlapor/pemohon dan keterlibatan para Oknum pelayan publik pada lembaga masing-masing sangatlah kuat.
“Kami mendorong Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Polda Jawa Barat. Agar lebih serius dan lebih banyak menyentuh pihak-pihak yang terlibat. Baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dugaan pemalsuan autentik data dimaksud,” tegas

Zardi mencatat dalam alur administrasi pernikahan Terhalang ini,ada sekitar 16 orang atau pihak yang berpotensi menjadi tersangka,baik peran sebagai pelaku,peran pelayan publik sebagai joki(pengarah/pemberi petunjuk) pemalsuan autentik data,peran pelayan publik yang dengan jabatan atau kedudukannya menyalah gunakan.
Mempelai perempuan (RH) yang sampai saat ini tidak melakukan sanggahan atau merasa pihak yang di rugikan.
Begitupun Wali Nikah RH, yang menjadi Wali Nikah (RH) pada pernikahan Terhalang di KUA Cisolok yang pelaksanaan Nikahnya di mempelai Perempuan (RH) di Kampung Cigadog Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Juga tidak ada sanggahan dan merasa pihak yang di rugikan.

Sementara itu, antara pemohon (AD) dan petugas Pelayan Publik (Operator ) KUA Cisolok WN, ada dugaan praktek gratifikasi atau penyuapan dengan jumlah nominal uang yang tidak semestinya atau diduga tidak lazim dengan biaya Nikah yang semestinya.
Hal ini penyidik harus mengungkap keterlibatan dan peran masing-masing pihak.
Termasuk Kepala KUA Kecamatan Cisolok,selaku pimpinan pada lembaga pelayanan publik di Lembaganya.
Mempunyai kewenangan tugas dan fungsi jabatan yang melekat. Kenapa hal ini bisa terjadi ?
Seandainya pimpinan lembaga pelayan publik di KUA Cisolok,teliti ,cermat dan jeli memeriksa akurasi data dan keabsahan data yang masuk dan mampu mengawasi kinerja bawahannya dalam tugas melayani.
Dugaan praktek suap/gratifikasi atau Pungutan Liar (Pungli ) di Lembaga pelayan publik KUA Cisolok,tidak akan terjadi,sindir Zardi.

Tak hanya sampai disitu,Zardi juga mendorong kepada penyidik agar segera menyentuh pihak mempelai Wanita (RH) dan Wali Nikah (Bapaknya RH) ,agar segera diperiksa. Mengingat peran keduanya sangat mungkin untuk segera di tetapkan sebagai tersangka . Disamping pihak-pihak yang terlibat lainnya,termasuk siapa penghulu KUA Cisolok yang melaksanakan tugas pencatatan dan memandu prosesi pernikahan saat itu ? pungkas Zardi.

Reporter : Asep Mita
Kepala Biro : Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan