DUGAAN “SYAHRI” MANTAN KADISHUBBUN ACEH TAMIANG, TERBITKAN SURAT TUGAS DAN HASIL PENGECEKAN STATUS LAHAN MANGGROVE SAJA, TANPA ADA TINDAK TEGAS SECARA HUKUM NKRI.

ACEH, MPI – Sungguh sangat luar biasa, dengan sistem management, diduga “syahri, sp”. Yaitu, mantan seorang kepala dinas kehutanan dan perkebunan (kadishutbun) pemerinttahan kabupaten (pemkab) aceh tamiang.

Terkesan, disinyalir hanya berani melakukan sebatas. Terbitkan surat tugas dan hanya sebatas melakukan, hasil pengecekan status lahan areal hutan mangrove saja. Dengan hasil dalam pantauan oleh awak media mpi aceh ini, sesuai pada dokumen. Yang telah diterima, dari kalangan masyarakat seputaran kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang. Pada hari kamis 18/05/2023, sekitar pukul.15.54.wib beberapa hari lalu.

Pada lembaran, dokumen dari pemkab aceh tamiang kantor dinas kehutanan dan perkebunan. Secara uraian singkat saja, penerbitan surat tugas, nomor.094/293 tahun 2010. Dasar, 1. Surat permohonan pengecekan status lahan-lahan atas nama “ismail” nomor Ist/V/2010 tanggal 31 mei 2010, 2. Surat permohonan pengecekan status lahan-lahan atas nama “afaruddin” nomor Ist/V/2010 tanggal 31 mei 2010 beberapa tahun lalu, ditanda tangani oleh kadishutbun pemkab aceh tamiang. Tertanggal dikeluarkan, di karang baru. Pada tanggal, 04 juni 2010. Syahri, sp. Pembina, nip. 19621110-199403-1-005, tembusan. Bupati aceh tamiang di-karang baru, kadishutbun pemerintahan aceh di banda aceh. Inspektorat kabupaten aceh tamiang, saudara “afaruddin”. Saudara,”ismail” ditempat.

Pada lembaran ke dua, dokumen yang terpantau oleh awak media mpi aceh ini. Yang tertuliskan, berita acara pemeriksaan status lahan atas nama “ismail”. Dengan isi berita acara tersebut, sesuai dengan surat tugas. Dari kepala dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten aceh tamiang, nomor.094/293 tahun 2010. Tanggal, 04 juni 2010. Telah melaksanakan tugas, dengan hasil sebagai berikut. 1, areal yang dimohon terletak. Dikampung lubuk damar kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang, seluas + 35 Ha.

Ke dua (2), areal yang di mohon memiliki topografi daftar elevasi 0 s/d 10 M dpl. 3, areal yang dimohon memiliki vegetasi. Semak belukar, dan hutan sekunder manggrove. 4, menurut telaahan peta arahan fungsi hutan. Sesuai dengan surat keputusan gubernur, kepala daerah istimewah aceh nomor. 19 tahun 1999 dan surat kepuntusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor. Nomor, 170/kpts-II/2000. Tanggal, 29 juni 2000. Tentang, peta kawasan hutan dan perairan provinsi daerah istimewa aceh. Areal yang dimohon, berada didalam kawasan hutan produksi. 5, berita acara pemeriksaan dan peta ini. Bukan, merupakan izin atau yang sejenisnya. Melainkan hanya menjelaskan status lahan, yang dimohon terhadap peta kawasan hutan provinsi aceh.

Diketahui oleh, dan ditanda tangani kadishutbun kabupaten aceh tamiang. “Syahri, sp”. Ketika, awak media online mpi aceh ini. Mencoba melakukan pertanyaan (konfirmasi), lewat chat whatsapp selularnya “syahri, sp” itu. Tentang adanya dokumen, yang telah diterima oleh masyarakat kecamatan seruway aceh tamiang Juga dijapri kepadanya itu, tentang dugaan pelepasan areal lahan hutan manggrove tersebut. Adanya transaksi jual/beli atau ganti rugi, apa tindakannya pada saat itu.

“Syahri, sp” langsung mengulaskan atau membalaskan kepada awak media mpi aceh ini. Lewat chat whatsapp selularnya kembali, dia menyampaikan.”Waalaikumsalam wwb, -kawasan hutan produksi secara aturan tdk boleh diperjual belikan – lahan yg dimaksud saat ini statusnya apakah masih hutan produksi atau sudah keluar dari kawasan hutan – terima kasih.”Ujarnya sepintas mengomentari, pada hari jumat 26/05/2023 sekitar pukul.14.38.wib.

Masih berkomentarnya, “syahri, sp” mantan kadishutbun aceh tamiang itu. Lewat chat whatsapp selularnya,”Saran saya  sebaiknya coba koordinasi pada pihak KPH di Langsa mereka yg menangani kawasan hutan saat ini karena dinas kehutanan di kabupaten/kota sdh tdk ada lagi. Yg saya maksud perkembangan kawasan hutan saat ini apa sdh terjadi perubahan , pada waktu saya masih di dishutbun kami bersama staf terus melakukan pengawasan dan melarang orang utk menguasai kawasan hutan tanpa izin baik secara tulisan mau pun langsung kelapangan.”Pungkasnya “syahri, sp” itu. Mengakhiri komentarnya tersebut, sekitar pukul.17.15.wib.

Ironisnya lagi, setelah apa yang telah disampaikan kepada awak media mpi aceh ini. Dengan “syahri, sp” itu. Secara uraian singkat dokumen disampaikan, dan dugaan dirinya berkilah. Malah, awak media online mpi aceh tersebut. Menemukan berkas dokumen secara uraian singkat tambahan kembali, yang berbunyi surat tersebut. Adalah, surat keterangan ganti rugi tanah.

Ada pun tanah tersebut, terletak. Yang seluas, + 85.382.5, M2. Berlokasi tepatnya, di dusun batang meku kampung lubuk damar kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang provinsi aceh (nanggroe aceh darussalam).

Dengan watas-watasnya sebagai berikut, sebelah utara. Berbatasan dengan jalan + 168 M2, sebelah selatan. Berbatasan dengan tanah saudara “ismail khomaini” + 322 M2, sebelah timur. Berbatasan dengan tanah saudara “tarman” + 297 M2. Sebelah barat, berbatasan dengan tanah hutan penghijauan + 400 M2 lubuk damar 23 desember 2007. Diketahui oleh datok penghulu, kampung lubuk damar kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang “muhammad nurdin”.

Berlanjut, pada lembaran dokumen yang terpantau oleh awak media mpi aceh ini. Adalah, yaitu. berbunyi, surat pengukuran tanah. Nomor, 740/590/2024/2007. Dengan sebidang tanah tambak, terletak di provinsi aceh kabupaten aceh tamiang kecamatan seruway kampung lubuk damar dusun batang meku. Diketahui dan ditanda tangani oleh, datok penghulu kampung lubuk damar “muhammad nurdin”.

Yang menjadi tanya secara publik, ada pun dikomentari oleh “syahri, sp” itu. Lewat chat whatsapp selularnya kepada awak media online mpi aceh tersebut, serta juga yang telah perbuat beberapa lembaran dokumen di tahun 2010 lalu, yang terakhir berbunyi dokumen tersebut. Dari pemkab aceh tamiang, dishutbun tersebut. Pada tanggal 09 juni 2010, nomor surat.522/1477/2010. Perihal, hasil pengecekan status lahan.

Dalam isi dokumen itu, menindak lanjuti. Permohonan saudara nomor, Ist/V/2010. Tanggal 31 juni 2010, perihal permohonan pengecekan status lahan atas nama “ismail”. Dengan ini, dapat kami sampaikan sebagai berikut. 1, areal yang dimohon seluas + 35 Ha. Terletak di kampung lubuk damar kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang, 2. Areal, yang dimohon memiliki topografi datar dengan elevasi 0 s/d 10 M dpl dan memiliki vegetasi semak belukar dan hutan sekunder manggrove. 3, menurut. Telaahan peta arahan fungsi, sesuai dengan surat keputusan gubernur kepada daerah istimewa aceh nomor. 19 tahun 1999 dan surat keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor, 170 hp/kpts-II/2000. Tanggal 29 juni 2000, tentang peta kawasan hutan dan perairan provinsi aceh daerah istimewah aceh. Areal, yang dimohon berada didalam kawasan hutan produksi. 4, sebelum. Adanya izin, tentang lahan tersebut. Tidak dibenarkan melakukan aktifitas apa pun, karena bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 19999 tentang kehutanan. 5, surat ini. Bukan merupakan izin atau sejenisnya, melainkan hanya menjelaskan status lahan tersebut.

Ditanda tangani oleh kadishutbun kabupaten aceh tamiang, “syahri, sl”. Namun, ada pun. Yang tertuangkan dalam lampiran dokumen itu, dugaan hanya sebatas formalitas saja. Tetapi, tidak ada tindakan tegas secara hukum NKRI oleh “syahri, sp” mantan kadishutbun kabupatean aceh tamiang tersebut.

(Jihandak Belang Kaperwil Aceh)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan