PEMILIK GEDUNG KANTOR PARPOL DPC KAB SAMOSIR & BUPATI SAMOSIR DIGUGAT DI PENGADILAN NEGERI BALIGE KARENA PEMBANGUNANNYA TELAH MERUSAK AREAL SAMPING KIRINYA

Samosir, mediapatriot.co.id – Pemilik rumah yag terdampak akibat pembangunan gedung kantor parpol DPC Kab Samosir yang berada di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kec Pangururan Kab Samosir mengajukan gugatan terhadap pemilik gedung kantor parpol DPC Kab Samosir ke Pengadilan Negeri Balige

Tergugat I Tumbur N merupakan pemilik bangunan tersebut sudah mengetahui bagian bagian yang ada di areal rumah saya yang terkena dampak selama proses pengerjaan, ungkap Penggugat. Bangunannya itu langsung menempel di dinding tembok pembatas saya tanpa minta ijin terlebih dahulu. Tanah itu dibeli oleh Tumbur N dari marga Sitanggang seharga 1,8 milyard sekitar akhir mei 2023. Mulai proses membangun pada awal bulan Juni 2022 namun belakangan diketahui ternyata PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)nya baru terbit pada 12 Agustus 2022. Saya sudah melaporkan pembangunannya itu kepada Bupati Samosir namun tidak mendapat tanggapan, sehingga Bupati Samosir pun turut sebagai Tergugat II

Adik kandung Tergugat I yaitu Josmar N adalah Ketua DPC parpol itu di Samosir, sehingga bangunan itu sekarang difungsikan sebagai kantor parpol tersebut. Seharusnya parpol itu menjadi tempat menampung keluhan para warga yang mengalami masalah, tapi justru parpol ini telah mengotori dan merusak rumah saya, ungkap Penggugat. Ketua Majelis perkara gugatan saya adalah Sdr Makmur Pakpahan SH MH. Sidang perdana 27 april 2023, tidak dihadiri oleh para tergugat. Sidang kedua dilaksanakan pada rabu 17 Mei 2023 lalu, namun tak bisa dilanjutkan karena kuasa hukum Tergugat II – Bupati Samosir tidak dapat menunjukkan surat kuasanya sehingga diminta untuk meninggalkan ruang sidang. Ketua Majelis menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 30 Mei 2023

Penggugat berharap Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan memutuskan seadil adilnya (TimRed)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan