ACEH, MPI – Memantau terhadap tukin dan sertifikasi guru di kementerian agama kota lhokseumawe kini rutin dibayarkan tiap bulannya, melalui wawancara dengan salah seorang guru PNS yang bertugas dibawah Kementerian agama kota lhokseumawe yang tidak mau disebutkan namanya, mengklarifikasi kembali atas berita pada halaman media online lainnya di aceh
Sehubungan dengan hal tersebut ada kendala pada saat terjadi pelimpahan wewenang terhadap pengelolaan DIPA, yang sebelumnya pada madrasah tsanawiyah dikelola sendiri DIPA oleh madrasah tsanawiyah baik gaji maupun tunjangan-tunjangan seperti tukin sertifikasi dan uang makan hingga tahun 2022, namun setelah terjadi pelimpahan DIPA madrasah tsanawiyah tersebut digabung dan disatukan dengan DIPA kementerian agama, kementerian agama kota lhokseumawe sedikit kewalahan dalam pengelolaanya ini disebabkan kekurangan tenaga administrasi baik tenaga administrasi umum mau pun tenaga administrasi pada bidang keuangan kantor kementerian agama Kota lhokseumawe tersebut.
Hal ini menyebabkan keterlambatan terhadap pencairan dana guru selama 2 dua bulan baik tukin, sertifikasi dan uang makan terhadap 300 lebih Guru PNS yang ada di madrasah tsanawiyah tersebut dan harus disesuaikan pada regulasi yang baru ditetapkan oleh kementerian agama RI pusat supaya tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang sekarang sudah ada dibawah lingkup kementerian agama kota lhokseumawe, karena disamping Guru PNS pada madrasah tsanawiyah juga sebelumnya sudah dilakukan pelimpahan DIPA pada madrasah ibtidayah negeri MIN tahun sebelumnya, informasi tersebut disampaikan oleh staf pada bidang pendis kementerian agama kota lhokseumawe yang tidak mau dituliskan namanya tersebut.
Sesuai dengan perubahan PMA pada kementerian agama terhadap pengelolaan integritas belanja pegawai terhadap pengelolaan keuangan pada tingkat madrasah tsanawiyah MTs negeri pada tahun tahun 2023 semua DIPA madrasah tsanawiyah yang menyangkut gaji pegawai dan tunjangan-tunjangan dikembalikan ke kementrian agama kabupaten/kota sesuai dengan KMA keputusan menteri agama republik Indonesia pada Bidang Hukum terhadap integritas belanja pegawai nomor 1178 tahun 2022 tanggal 14 oktober 2022 dan dengan adanya klarifikasi berita tersebut, kini tidak ada lagi keterlambatan terhadap tunjangan PNS guru baik Tukin, sertifikasi dan uang makan, serta sudah bisa rutin dinikmati setiap bulannya.
(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Team