PENYIDIK POLRES TOBA PERIKSA PELAPOR PADA LAPORAN MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI BALIGE

Samosir, mediapatriot.co.id – Setelah tertunda akibat beberapa hal, pelapor yang merupakan kuasa insidentil penggugat pada perkara perdata nomor 95 di Pengadilan Negeri Balige, yang telah melaporkan kepada Kapolres Toba yaitu saut nainggolan alias apa imel warga samosir dan nana pengawas tukang pada pembangunan kantor dpc gerindra kab samosir pada persidangan tanggal 6 maret 2023 lalu di pengadilan negeri balige, hadir memenuhi undangan kapolres toba nomor : B/717/v/2023/reskrim tanggal 30 mei 2023 perihal permintaan wawancara, pada jumat 9 juni 2023

Saya tiba di polres toba tepat jam 10 pagi, namun ternyata penyidik sedang melakukan tugas untuk cek tkp, sehingga baru pukul 1 siang saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik mantos siagian. Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yang intinya adalah kalimat kalimat apa yang disampaikan oleh saut nainggolan alias apa imel dan nana pada saat persidangan yang diduga merupakan keterangan palsu. Penyidik juga menanyakan sikap majelis hakim pada saat kedua terlapor menyampaikan keterangannya itu, ketika menjawab pertanyaan 2 orang kuasa hukum tergugat 1 tumbur naibaho yang merupakan pemilik gedung kantor dpc partai gerindra kab samosir itu.

Tugas penyidik adalah membuat terang suatu peristiwa pidana, sehingga saya berharap laporan saya mengenai memberikan keterangan palsu dioersidangan ini dapat diungkap oleh penyidik poltes toba. Saya juga sudah melaporkan kuasa hukum tergugat 1 yaitu polorence sihaloho dan singal situmorang ke organisasi profesinya atas dugaan pelanggaran kode etik karena mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, demikian disampaikan rws pelapor (TimRed)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan