Jakarta, – mediapatriot.co.id Rumah Dinas (Rumdin) lurah marunda jl.marunda baru 2 RT 07/05 no 5 Kel Marunda kec Cilincing Jakarta utara dijadikan tempat usaha katering untuk kepentingan pribadi lurah marunda sendiri Hal tersebut dianggap menyalahi aturan yang ada di pemda
Seharusnya rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha pribadi lurah sendiri Temuan tersebut saat awak media mediapatriot.co.id melintas di jalan Marunda baru 2
Awak mediapatriot.co.id mencoba menanyakan kepada salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya enggan memberikan komentar tentang usaha katering tersebut yang di duga milik lurah Marunda Agung.
Menurutnya seharusnya tidak boleh. Rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha,” kata Rosid Jumat (16/06/2023)
Diketahui rumah dinas lurah yang beralamat di Marunda baru 2 tersebut merupakan rumah dinas lurah Marunda Agung yang diberikan oleh negara namun,tempat tinggal tersebut di jadikan sebagai tempat usaha katering pa lurah dan menyalahi aturan yang telah ditentukan.
“Ini sangat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan SOP dan peruntukannya”.Terang Rosid.
(JHON )