Luwuk — Personel Satnarkona Polres Banggai berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Luwuk, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 08.27 Wita.
Dari pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC alias R (23) warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Iptu Muhammad Kasim mengatakan bahwa, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langasung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan.
Dari hasil interogasi, rekan pelaku ini mengaku jika dirinya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket tersebut.
“Paket ini dijemput oleh rekan pelaku di kantor JNE Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ungkapnya.
“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya”.
Dari penangkapan ini, Ia menerangkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 5047 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(ardian)