DUGAAN LAKUKAN PENYEBARAN FITNAH, DIDUGA “AFRIZAL” OKNUM JAJARAN KEMENAG LANGSA, HANYA SEBATAS MILIKI NYALI DIBELAKANG LAYAR, TERINDIKASI TUNJUKAN KEMUNAFIKAN SECARA PUBLIK.

KOTA LANGSA, MPI – Sungguh sangat disayangkan, dengan lakukan penyebaran fitnah. Dugaan “Afrizal” salah satu seorang oknum asn yang bertempat tugas di kantor jajaran kemenag kota langsa provinsi aceh.

Yang cukup ber-ironisnya lagi, “Afrizal” itu. Yang dirinya menutupi perbuatan bejatnya, yang sempat dia pernah perbuat.Terhadap staf kantor kemenagnya sendiri, diduga telah dilakukan secara terselubung pelecehan seksual kepada “AML”. Hanya sebatas miliki nyali dibelakang layar saja, dugaan tak memiliki nyali secara penampilan diri terhadap keluarga/suami “AML” itu.

Malah, sempat dihimpun informasi dengan keluarga/suami “AML”. Dari sumber kutipan asal “Fir”. Yang diterima oleh awak media online mpi aceh ini. Yang tertuliskan,”Berita HAF alias “Afrizal” melakukan Pelecehan Seksual (👆) Bohong, Fitnah yg keji dan Sampah yg sengaja di besar2kan seseorg dgn tujuan mencari uang. HAF alias “Afrizal” sendiri saat ini sdh melaporkan perempuan yang merasa di seksualkan itu ke Pihak yg berwajib (polisi).u/ maklum🙏🙏.”katanya demikian. Dini hari minggu, 18/06/2023 sekitar pukul.13.47.wib.

Parahnya lagi, “Afrizal” itu. Dengan secara tidak langsung, dugaan melakukan menegemen konflik. Dugaan meminjam tangan beberapa awak media online, bersama awak media online yang tidak diketahui indetitasnya.

Bertujuan, ke dua awak media/wartawan itu. Diduga modal dusta (modus) dengan dalih berpura-pura berkonfirmasi dengan pihak keluarga/suami “AML”. Dalam hal kejadian yang telah menimpa terhadap istrinya tersebut, bahkan pula. Keluarga/suami “AML” itu, menerima informasi dari kalangan wartawan ke dua oknum awak media online tersebut. Beserta temannya wartawan itu menjelaskan, bahwa pihak “Afrizal” telah membuat laporan polisi (LP). Tertuliskan,”SKTBL No BL : 32.6223/Reskrim Polres Langsa tanggal 17 Juni 2023.” Bunyinya yang telah disampaikan oleh beberapa wartawan tersebut.

Menurut keluarga/suami “AML” tersebut, menjelaskan. Bahwa apa yang telah dilakukan “Afrizal” itu, “berdasarkan apa. Mereka membuat laporan polisi (LP) reskrim polres langsa. Yang berjudulkan fitnah, dari mana dasarnya pihak kami yang melakukan Fitnah. Sementara, istri saya. Yang telah dilakukan pelecehan seksual, apakah itu tidak salah. Atau pun buta mereka tersebut. Itu sama dengan pencitraan, menutupi kemunafikannya.” Pungkasnya demikian, dini hari minggu 16/06/2023 sekitar pukul.15.44.wib.

(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan