Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan media online secara publik terjadi terhadap “syahri.se” yang berjudul dan situs webnya, DUGAAN “SYAHRI” MANTAN KADISHUBBUN ACEH TAMIANG, TERBITKAN SURAT TUGAS DAN HASIL PENGECEKAN STATUS LAHAN MANGGROVE SAJA, TANPA ADA TINDAK TEGAS SECARA HUKUM NKRI. https://www.mediapatriot.co.id/2023/05/29/dugaan-syahri-mantan-kadishubbun-aceh-tamiang-terbitkan-surat-tugas-dan-hasil-pengecekan-status-lahan-manggrove-saja-tanpa-ada-tindak-tegas-secara-hukum-nkri/
Sesepuh bidang humas lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh, “irwansyah agustin”. Sesalkan sikap salah seorang mantan asn yang sudah pensiun, dan pula “syahri.se” mantan dari kepala dinas (kadis) kehutanan dan perkebunan kabupaten aceh tamiang pada tahun 2010, yang sempat pernah menerbitkan dokumen tentang hasil pengecekan status lahan.
Yang berlokasi, dikampong lubuk damar kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang. Pada poin nomor empat (4) serta juga pada poin nomor lima (5), ditanda tangani oleh kepala dinas kehutanan dan perkebunan “syahri.se” karang baru. Pada tanggal 09 juni 2010 beberapa tahun lalu.
Ketika, sesepuh bidang humas L.BPH.RI komwil aceh “irwansyah agustin” yang telah berulang kali. Sempat menghubungi telepon selular whatsappnya, serta juga melakukan komunikasi lewat chat whatsapp selularnya “syahri.se” tidak ada respon apa pun dan membalas apa pun darinya.
“Saya sangat kesal dan sungguh disesalkan, dengan “syari.se” itu. Kita sudah mencoba membangun komunikasi dengannya, dengan adanya pemberitaan yang telah terbit disalah satu media online ini. Agar tidak melebar luas, tentang di masa dinasnya. Pada dimasa aktif adanya, dan juga pernah menjabat selaku kadishutbun di pemkab aceh tamiang pada masa itu. Namun, dengan cara dia seperti itu. Berarti kan dia tidak ingin bersahabat dan tidak ingin dibawa sebagai mitra. Apa boleh buatlah, terpaksa kita sesuaikan dengan secara pemberitaan di publik,”pungkas “irwansyah agustin” menyuarakan kepada awak media mpi aceh ini. Pada tanggal 12 juni 2023, sekitar pukul.20.35.wib.
Pantauan awak media online mpi aceh ini, bersama dengan sesepuh L.BPH.RI komwil aceh yang secara tergabung, dengan adanya penerbitan surat berasal dari dishutbun pada tahun 2010 yang lalu. Yang sampai saat ini belum ada tindakan apa pun, dari pihak mantan kadishutbun aceh tamiang tersebut. Sampai saat ditahun 2023 ini, areal lahan magrove kampong lubuk damar itu. Dikecamatan seruway kabupaten aceh tamiang, kini telah terlepas oleh masyarakat. Dikarenakan, telah terjadi ganti rugi. Dugaan, pelakunya. Adalah mantan datok (kades) bersama perangkat desa yang kini telah menjabat sekdes di desa kampong lubuk damar tersebut.
(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Team)